Cair Bulan Juni, Ini Besaran dan Perbedaan Gaji ke-13 PNS, PPPK dan Pensiunan Tahun 2024

  • 10 Mei 2024 23:03:20
  • Views: 6

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan mendapat gaji ke-13 untuk tahun ini. Dijadwalkan pada Juni mendatang.

Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. 

Di aturan itu, menyebutkan gaji ke-13 diberikan pada seluruh ASN. Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Tidak sampai di situ, ASN yang tidak aktif pun diberikan. Yakni pada pensiunan ASN.

Mereka nantinya akan sama-sama mendapatkan gaji ke-13. Namun di antara mereka, siapa yang gaji ke-13 nya paling besar?

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 komponen gaji ke 13 untuk PNS dan PPPK terdiri atas:

a. Gaji pokok

Gaji PNS diatur melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 di mana nominal tertingginya ialah Rp6,3 juta

Sedangkan gaji PPPK yang saat ini mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 nominal tertingginya sebesar Rp7,3 juta untuk golongan XVII.

b. Tunjangan keluarga

Tunjangan keluarga terdiri dari anak, suami/istri.

c. Tunjangan pangan

Berupa uang makan yang nominalnya diatur dalam peraturan yang berlaku.

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan

e. Tunjangan kinerja

Sementara itu, pada Pasal 8 disebutkan bahwa komponen gaji ke 13 pensiunan terdiri atas:

a. Pensiun pokok

b. Tunjangan keluarga.

c. Tunjangan pangan, dan
d. Tambahan penghasilan.

Jika dibandingkan dengan PNS dan PPPK, maka jelas gaji pensiunan yang paling rendah. 

Tapi antara PPPK dan PNS, komponennya terbilang sama. Jadi besarannya tergantung dengan golongan masing-masing. 

(Arya/Fajar)


Sumber: https://fajar.co.id/2024/05/10/cair-bulan-juni-ini-besaran-dan-perbedaan-gaji-ke-13-pns-pppk-dan-pensiunan-tahun-2024/?page=all
Tokoh

Graph

Extracted

ministries ASN,
topics THR,
products PPPK,
places DKI Jakarta,