Pemerintah Buka 20 Ribu Formasi CPNS Mahkamah Agung 2024, Ini Kualifikasinya

  • 09 Mei 2024 10:49:10
  • Views: 9

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah membuka formasi yang besar untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Mahkamah Agung (MA) di tahun 2024. Jumlahnya 20 ribu.

Itu diungkapkan Menteri Kemenpan RB, Abdullah Azwar Anas. Pada Jumat 3 Mei 2024 di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta.

Formasi besar di bidang hukum ini bermula saat Presiden Jokowi bertemu dengan Ketua MA Muhammad Syarifuddin. Di pertemuan itu, Syarifuddin menyampaikan kondisi hakim dan jaksa di lapangan.

“Kemudian beliau koordinasi ke kami,” kata Anas.

Dikutip Hukumonline.com, jika merujuk Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, ada sejumlah persyaratan dan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh pelamar.

Yakni dengan konsentrasi pendidikan hukum yang diperlukan meliputi S-1 Hukum, S-1 Ilmu Hukum, S-1 Hukum Islam, S-1 Hukum Bisnis, S-1 Hukum dan Kewarganegaraan, S-1 Hukum Islam Konsentrasi Studi Politik dan Pemerintahan, S-1 Hukum Kebijakan Publik, S-1 Hukum Keluarga, S-1 Hukum Keperdataan, S-1 Hukum Otonomi Daerah, S-1 Hukum Pidana Ekonomi, S-1 Hukum Syariah, S-1 Syariah, dan S-1 Muamalat Jinayat.

Selainitu, pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Usia maksimal bagi pelamar adalah 35 tahun dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.

Kandidat yang berminat juga harus berkelakuan baik dan tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat- obatan terlarang atau sejenisnya, memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol).

Kemudian, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Tidak hanya itu, pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta terlibat dalam politik praktis. (Arya/Fajar)


Sumber: https://fajar.co.id/2024/05/08/pemerintah-buka-20-ribu-formasi-cpns-mahkamah-agung-2024-ini-kualifikasinya/?page=all
Tokoh









Graph