Tipu Perusahaan Singapura hingga Rugikan Rp32 Miliar, 2 WN Nigeria dan 3 WNI Ditangkap

  • 09 Mei 2024 02:26:24
  • Views: 6

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus Business Email Compromise (BEC) atau penipuan melalui pemalsuan email bisnis yang merugikan perusahaan Singapura hingga Rp32 miliar. Dalam kasus ini, tiga warga negara Indonesia (WNI) dan dua warga negara Nigeria menjadi tersangka.

Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara dua perusahaan Singapura, Kingsford Huray Development Pte. Ltd dan Huttons Asia. Para tersangka meretas email Huttons Asia dan membuat perusahaan palsu bernama Huttons Asia Internasional.

Baca Juga

Jokowi Kenalkan Prabowo pada PM Baru Singapura di Istana Bogor

Selanjutnya, para tersangka mengirimkan email dari Huttons Asia Internasional kepada Kingsford Huray Development LTD meminta transfer dana sebesar Rp32 miliar. Kingsford Huray Development LTD kemudian mentransfer dana ke rekening palsu yang dibuat para tersangka di Indonesia.

"Namun, diinformasikan bahwa email PT. (Huttons Asia Internasional) tersebut bukan milik PT Huttons Asia. Dengan waktu dan tempat kejadian adalah pada tanggal 20 Juni 2023 di kantor Kingsford Huray Development LTD di wilayah Singapura," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024). 

Baca Juga

Presiden Jokowi Sebut 29 Perusahaan Singapura Minat Investasi di IKN

Pada akhir April 2024, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menangkap lima tersangka, empat laki-laki dan satu perempuan, di Jakarta.

"Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil menangkap 5 orang tersangka, yang terdiri dari 4 orang laki-laki dan 1 orang wanita, di mana 2 di antaranya adalah warga negara asing yaitu warga negara Nigeria," kata Himawan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 ayat 1 KUHP.

Serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana. Dan atau Pasal 3, Pasal 5, ayat 1, Pasal 10 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq


Sumber: https://www.inews.id/news/nasional/tipu-perusahaan-singapura-hingga-rugikan-rp32-miliar-2-wn-nigeria-dan-3-wni-ditangkap
Tokoh





Graph

Extracted

persons Joko Widodo, Prabowo,
companies Dana,
ministries Bareskrim Polri, Mabes Polri,
ngos AJI,
topics KUHP,
fasums Istana Bogor,
nations Indonesia, Nigeria, Singapura,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT,
cities Bogor,
musicclubs APRIL,