UKT UIN Jakarta Naik, Ini Hal yang Jadi Pertimbangan Kampus

  • 08 Mei 2024 23:16:15
  • Views: 5

TEMPO.CO, Jakarta -  Kepala Pusat Informasi dan Humas Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaenal Muttaqin, mengatakan bahwa kenaikan uang kuliah tunggal alias UKT tahun ajaran 2024/2025 ditentukan atas beberapa pertimbangan yang rasional. Mengklarifikasi tuntunan mahasiswa dalam aksi bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas pada 2 Mei lalu, Zaenal mengaku pihak kampus tidak pernah membatasi kebebasan berekspresi mahasiswa.

"Penentuan UKT juga tidak dilakukan secara serampangan, tetapi juga melalui analisis, studi, termasuk inflasi, indeks kemahalan wilayah dan lain-lain," kata Zaenal ketika dihubungi Rabu, 8 Mei 2024.

Kenaikan UKT seperti yang tertuang dalam surat keputusan atau SK Rektor Nomor 512 tahun 2024, lanjut dia, merujuk kepada beberapa aturan yang berlaku. Salah satu diantaranya adalah Peraturan Menteri Agama RI (PMA) Nomor 7 Tahun 2018 tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi pada perguruan tinggi keagamaan negeri.

PMA tersebut memberikan ketentuan, rancangan, dan lain-lain yang disebut sebagai standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi pada Perguruan Negeri Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) atau disebut SSBOPT.

"Setiap penyesuaian juga berdasarkan pada apa yang disebut sebagai biaya operasional perguruan tinggi, indeks mutu perguruan tinggi atau indeks mutu program studi, indeks pola pengelolaan keuangan, dan yang terakhir adalah indeks kemahalan wilayah," tuturnya.

Hal-hal tersebut, kata Zaenal, menjadi dasar rujukan bagi setiap PTKIN termasuk UIN Jakarta sebagai perguruan tinggi di bawah Kemenang ketika merumuskan atau melakukan penyesuaian tarif uang kuliah tunggal mahasiswa.

Iklan

Menjawab keresahan mahasiswa yang menyebut bahwa kenaikan UKT tersebut tidak berdasar pada keputusan Kemenag atau melangkahi Menteri Agama, Humas UIN Jakarta menjelaskan, hal tersebut merupakan bagian dari proses yang dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Agama tentang UKT.

"Penentuan tarif UKT yang ditetapkan oleh Kementerian Agama juga tidak berangkat langsung dari Kementerian Agama sendiri, tapi berangkat dari hasil analisis kebutuhan pembiayaan program studi atau perkulian di masing-masing universitas," katanya.

Masing-masing perkulian tinggi akan mengusulkan besaran penyesuaiannya dan disampaikan ke Kementerian Agama. Zaenal menyebut bahwa kenaikan UKT itu juga sudah diatur pada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 368 tahun 2024 tentang uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi keagamaan Islam Negeri tahun akademik 2024 dan 2025.

Sebab, tutur Zaenal, tidak mungkin Kemenag menganalisis atau mengkaji satu per satu dari 55 total PTKIN di Indonesia. "Artinya semua PTKIN masing-masing melakukan analisis studinya dan lain-lain. Baru setelah itu ditandatangani oleh rektornya, disampaikan untuk kemudian ditetapkan oleh Menteri Agama melalui KMA tentang uang kuliah tunggal itu."

Pilihan editor: Pilkada Jawa Timur, Figur Khofifah Menguat di Internal PDIP


Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1865639/ukt-uin-jakarta-naik-ini-hal-yang-jadi-pertimbangan-kampus
Tokoh





Graph

Extracted

persons Fachrul Razi, Khofifah Indar Parawansa,
ministries Kemenag,
institutions UIN,
religions Islam,
parties PDIP,
topics Uang Kuliah Tunggal,
events Pilkada Serentak,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, JAWA TIMUR,