Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

  • 08 Mei 2024 16:02:00
  • Views: 4

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim menolak praperadilan Eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi. Aji Saepullah sebagai pengacara Fauzi menyatakan tetap menghormati putusan hakim. "Walaupun di samping itu kami tidak sependapat dengan pertimbangan dan juga putusan hakim," kata Aji saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.

Dalam permohonan praperadilan, Tim Penasihat Hukum Achmad Fauzi mempersoalkan penetapan status tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan KPK. Menurut Aji Saepullah, masih jadi pertanyaan soal kapan pengumpulan alat bukti yang sah saat penyidikan yang dimulai pada 20 Februari 2024.

Tidak lama kemudian, KPK menetapkan Fauzi sebagai tersangka pada 1 Maret 2024. Menurut Aji, tahap penyidikan juga harus tunduk pada prosedur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun sisi lain, Undang-Undang KPK bersifat lex specialis yang memperbolehkan pengumpulan alat bukti saat penyelidikan. "Kalau dari penyelidikan belum bernilai pro justitia, walaupun KPK mempunyai kewenangan lex specialis," ujar Aji Saepullah.

Selain itu, hal lain yang dipersoalkan adalah penetapan tersangka yang disebut tidak berdasarkan kerja kolektif kolegial pimpinan KPK. Pada saat penetapan tersangka, hanya ada empat dari lima pimpinan KPK.

Kondisi itu juga karena Firli Bahuri dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPK. "Itu salah satu poin penting kami juga bahwa asas kolektif kolegial sudah jelas diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang KPK," ucap Aji.

Iklan

Kemudian, dalam pengumpulan alat bukti, dia menganggap KPK belum memenuhi Pasal 184 KUHAP. Dia juga menyebut bahwa Achmad Fauzi tidak menerima uang sebagaimana yang dituduhkan.

Achmad Fauzi ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 12 Huruf (e) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain Fauzi, ada 14 orang lain yang jadi tersangka dan ditahan karena dugaan pungli rutan KPK.

Dalam putusan praperadilan Achmad Fauzi, Hakim Tunggal Agung Sutomo Thoba menolak permohonan secara keseluruhan. KPK dianggap sudah bekerja sesuai prosedur, termasuk pengumpulan alat bukti yang sah. "Hakim tidak menemukan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh termohon (KPK) terhadap pemohon," ujar Agung saat membacakan putusan.

Pilihan Editor: KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat


Sumber: https://metro.tempo.co/read/1865494/praperadilan-eks-kepala-rutan-kpk-ditolak-pengacara-tidak-sependapat-dengan-putusan-hakim
Tokoh







Graph

Extracted

persons Achmad Fauzi, Fauzi, Firli Bahuri,
ministries KPK, PN Jakarta Selatan,
ngos AJI,
topics KUHP,
places DKI Jakarta,
cases korupsi, Tipikor,