Kejaksaan Agung Panggil 5 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah

  • 08 Mei 2024 08:45:36
  • Views: 6

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi kasus tindak pidana korupsi PT Timah, pada Selasa, 7 Mei 2024. Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komuditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, tahun 2015 hingga 2022.  

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kelima saksi tersebut berasal dari sejumlah perusahaan, mulai dari PT MCM hingga CV Venus Inti Perkasa. 

Saksi pertama adalah YG, selaku tim evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan (RKAB) PT MCM tahun 2015 hingga 2018, CV Venus Inti Perkasa tahun 2016 sampai 2017, dan PT Tinindo Internusa tahun 2018. Saksi kedua EDW, selaku tim evaluator RKAB PT MCM tahun 2015 hingga 2019, CV Venus Inti Perkasa tahun 2017-2018, PT RBT (2018), BTI tahun 2019, Trimitra tahun 2019, dan PT Tinindo Internusa tahun 2019.

Saksi ketiga dan keempat berinisial NR dan RH. Keduanya selaku tim evaluator RKAB PT MCM, dan CV Venus Inti Perkasa. Saksi kelima berinisial LA selaku pihak swasta. 

“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud,” kata Ketut berdasarkan rilis yang dibagikan pada Selasa, 7 Mei 2024. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali menetapkan 5 tersangka korupsi timah pada Jumat malam, 26 April 2024,

Iklan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, kelima tersangka tersebut ialah HL, selaku beneficial owner PT TIN atau PO PT TIN, FL selaku marketing PT TIN, SW selaku kepala dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode tahun 2015 sampai Maret 2019, PN selaku PLT Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, periode Maret 2019, dan AS selaku PLT Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai kepala dinas ESDM. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tiga orang diantaranya untuk kepentingan penyidikan kami lakukan tindakan penahanan, masing-masing saudara FL, di rutan Salemba Rutan Kejaksaan Agung, tersangka AS, dan tersangka SW di rutan salemba Jakarta Pusat,” kata Kuntadi melalui konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat malam, 26 April 2024.

Satu tersangka kasus korupsi timah berinisial BN, tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan. 

Pilihan Editor: Kapolri Beri Penghargaan bagi Polisi yang Bertugas di Papua Pegunungan: Dari Pin Emas hingga Kenaikan Pangkat


Sumber: https://metro.tempo.co/read/1865284/kejaksaan-agung-panggil-5-orang-saksi-kasus-korupsi-timah
Tokoh



Graph

Extracted

persons Ketut Sumedana,
ministries Jaksa Agung, Kejagung, Kejaksaan, Kejaksaan Agung, Polisi,
bumns PT Timah Tbk,
topics tersangka korupsi,
products emas, timah,
places DKI Jakarta, KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, PAPUA,
cities Bangka,
cases korupsi, Tipikor,
musicclubs APRIL,