Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

  • 08 Mei 2024 03:26:23
  • Views: 4

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dan telah menetapkan tersangka dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen. “Tadi salah satunya dipanggil, tersangkanya (Kosasih). Materinya nanti di persidangan yang sudah terbuka untuk umum,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 7 Maret 2024.

Sementara Kosasih menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam sejak pukul 11.00 WIB hingga 20.35 WIB di Gedung Merah Putih KPK. Usai menjalani pemeriksaan, Kosasih irit bicara. Ia kerap kali enggan menjawab pertanyaan awak media, dan terus berjalan meninggalkan Gedung KPK dengan membawa makanan di kedua tangannya. “Biasa..biasa (pemeriksaannya),” kata Kosasih.

Ia juga enggan menanggapi perihal status tersangka yang sudah diakui KPK itu. Kosasih memilih bungkam saat ditanya soal investasi fiktif sembari menanyakan ke sekuriti arah jalan keluar pelataran Gedung KPK. “Waduh,” katanya menanggapi status tersangka.

"Hari ini, 7 Mei, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Antonius N. S. Kosasih,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 7 Mei 2024.

Ali belum menjelaskan perihal kepentingan Kosasih diperiksa KPK hingga didalami perihal apa saja soal dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen. Namun, Ali mengonfirmasi kehadiran Kosasih di Gedung Merah Putih KPK. “Sudah hadir sekitar jam 11.00 WIB dan sedang diperiksa sebagai saksi,” kata Ali.

Sebelumnya, Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaga antirasuah itu sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka perihal dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen ini. “Tentu dalam proses penyidikan KPK telah menetapkan pihak sebagai tersangka. Benar kemarin dan hari ini tim melakukan penggeledahan,” kata Ali.

Iklan

KPK telah melakukan penggeledahan di kantor PT Taspen, serta kantor pihak swasta di SCBD Jakarta Selatan pada 8 Maret 2024 lalu. Saat itu, Ali mengatakan penggeledahan di dua tempat terkait dugaan korupsi investasi fiktif.

Ali mengatakan, KPK juga menggeledah beberapa tempat pada Kamis, 9 Maret 2024 di rumah kediaman di Jatinegara, satu rumah di Menteng, satu rumah di Kebayoran Lama dan satu unit apartemen. “Ditemukan dokumen, catatan-catatan dan uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga ada hubungannya dengan perkara yang sedang diproses KPK,” ujarnya. 

KPK juga telah mencegah dua orang bepergian ke luar negeri guna kelancaran proses penyidikan dugaan korupsi di PT Taspen itu. “KPK cegah dua orang, penyelenggara negara dan pihak swasta untuk waktu 6 bulan ke depan,” katanya.

Pilihan Editor: Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif


Sumber: https://metro.tempo.co/read/1865220/tinggalkan-gedung-kpk-usai-diperiksa-9-jam-dirut-pt-taspen-antonius-kosasih-berstatus-tersangka-investasi-fiktif
Tokoh



Graph

Extracted

persons Ali Fikri,
ministries KPK,
bumns PT Taspen,
fasums Gedung Merah Putih KPK,
places DKI Jakarta,
cities Guntur, Jatinegara, Kebayoran Lama, Menteng,
cases korupsi,