Inkracht! Jaksa Eksekusi 2 Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan

  • 08 Mei 2024 00:49:49
  • Views: 6

Rabu, 8 Mei 2024 - 00:49 WIB

Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengeksekusi dua anggota polisi yang terlibat dalam kasus atau tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto dan Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Ahmad.

Baca Juga :

Istri Fredy Pratama Bakal Dimiskinkan Kepolisian Thailand

Keduanya dieksekusi setelah putusan pengadilan dalam perkara yang menjerat Keduanya berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Karena inkracht, status Kompol Wahyu dan AKP Bambang ialah terpidana.

"Kedua terpidana hari ini kami masukkan ke Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati pada Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Juga :

Polisi Bongkar Modus Peretasan WhatsApp dari Facebook

Aksi teatrikal Gas Air Mata dalam demonstrasi di 40 hari Tragedi Kanjuruhan

Oleh MA, Kompol Wahyu diputus bersalah dan dihukum 2 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan AKP Bambang dihukum 2 tahun. Mia menerangkan, MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Malang dan mementalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga :

Polisi Amankan Sejumlah Orang Buntut Mahasiswa Unpam Digeruduk Warga saat Ibadah

"MA intinya mengabulkan permohonan kasasi dari Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan menyatakan kedua terpidana ini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Mia.

MA, lanjut Mia, karena kealpaan kedua terpidana menyebabkan orang lain meninggal dunia. Selain itu, perbuatan kedua terpidana menyebabkan beberapa orang luka berat. 

Tragedi Kanjuruhan adalah peristiwa memilukan di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Saat itu, Berlangsung laga BRI Liga 1 antara Persebaya Surabaya melawan Arema FC. Laga dimenangkan Persebaya.

Usai pertandingan itulah kelompok suporter yang semula berada di tribun memuntahkan kekesalan dan turun ke lapangan. Aparat kepolisian dan TNI yang mengamankan jalannya pertandingan kemudian berupaya melakukan pengadangan dan penghalauan massa suporter.

Di tengah-tengah amuk massal, sejumlah petugas kepolisian kemudian memuntahkan tembakan gas air mata, yang menyebabkan massa semburat mencari jalan untuk keluar. Akibatnya, penonton menumpuk di pintu keluar stadion hingga banyak yang terjepit, jatuh, dan terinjak-injak.

Akibatnya, 135 orang meninggal dunia dan ratusan orang lainnya luka-luka. Saat itu, Kompol Wahyu menjabat sebagai Kabag Ops Polresta Malang dan AKP Bambang menjadi Kepala Samapta Polresta Malang. Saking banyaknya korban, Tragedi Kanjuruhan disorot dunia.

Demo Anarkis di BTN Dinilai Bikin Rugi Nasabah, Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku

Aksi anarkis para pendemo yang dilakukan di Kantor Pusat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk alias BTN dinilai merugikan nasabah.

VIVA.co.id

7 Mei 2024


Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1712077-inkracht-jaksa-eksekusi-2-polisi-terkait-tragedi-kanjuruhan?page=all
Tokoh

Graph

Extracted

companies Facebook, WhatsApp,
ministries Kejaksaan, MA, Polisi, TNI,
bumns Bank Tabungan Negara, BRI, BTN,
topics Tragedi Kanjuruhan,
fasums Stadion Kanjuruhan,
nations Thailand,
places JAWA TIMUR,
cities Malang, Surabaya,
sportclubs Arema FC, Persebaya,