Dilema hukum, harus diapakan suami depresi yang mutilasi istri?

  • 07 Mei 2024 19:00:28
  • Views: 5

“Bisa masuk kategori gangguan jiwa (depresi), meskipun gangguan jiwa bersifat dinamis,” ujarnya.

Sejalan, Dosen Kriminologi UI lainnya, Mamik Sri Supatmi mengingatkan langkah penelitian itu. Maka dari itu, kepolisian langsung melakukannya.

Meski, tidak sering aksi pembunuhan dilakukan dalam kondisi kejiwaan yang normal. Tapi dengan gelagat sang suami, kepastian kondisi mental memang diperlukan.

Sehingga bisa dipastikan apakah dirinya layak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika tidak, maka sesuai Pasal 44 UU KUHP, sang suami harus bebas.

Namun, sang suami bukan lepas begitu saja. Penanganan secara kejiwaan diperlukan. Artinya, bukan penjara yang menjadi tempat perbaikan diri melainkan Rumah Sakit Jiwa atau rehabilitasi serupa.

“Tapi jika terbukti gangguan kejiwaan seharusnya tidak dipenjara melainkan diberikan treatment untuk gangguan kejiwaannya,” ucap Mamik kepada Alinea.id.

Mamik mengaku, sempat melalukan riset kecil-kecilan kala mengunjungi hotel prodeo. Ditemukan, ada beberapa orang di penjara mempunyai masalah kesehatan mental yang bisa saja sudah dibawa sejak masuk ke penjara dan diperparah di dalam lapas atau penjara, dengan peristiwa tertentu.

Maka tidak heran, bila kepolisian menempatkan pelaku pada ruang yang berbeda dari tahanan lainnya. Apalagi, terlihat tindak-tanduk aneh dari pelaku semenjak menginap di sana.


Sumber: https://www.alinea.id/nasional/dilema-hukum-harus-diapakan-suami-depresi-yang-mutilasi-istri-b2k6B9PRs
Tokoh

Graph

Extracted

ministries Polisi,
topics KUHP,
cases pembunuhan,