Cemburu, Suami Aniaya Istri Lagi Hamil dengan Celurit dan Sapu

  • 07 Mei 2024 14:31:22
  • Views: 1

Malang: Seorang pria berinisial MRR, 23, warga Jalan Muharto VII RT08/RW10, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, ditangkap usai menganiaya istrinya sendiri, DEF, menggunakan celurit dan sapu. Saat penganiayaan terjadi, korban DEF diketahui dalam kondisi mengandung atau hamil 4 bulan. Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Muharto VII RT08/RW10, pada Jumat 26 April 2024 sekitar pukul 11.30 WIB. Pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang baru menikah pada Desember 2023 lalu. "Peristiwa ini bermula saat pelaku memeriksa isi HP milik istrinya dan didapati chat WA (WhatsApp) yang diduga dari seseorang laki-laki. Kemudian si pelaku ini merasa curiga dan kemudian bertanya siapakah yang WA," katanya, Senin 6 Mei 2024. Danang menyebutkan, chat WA di HP itu diketahui dikirim oleh mantan kekasih atau teman lama dari si korban. Atas dasar chat WA tersebut, pelaku kemudian terbakar api cemburu serta emosi hingga kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban. "Pelaku kemudian memukul paha korban sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan, juga memukuli area punggung korban sambil bertanya tentang siapakah yang WA, intinya interogasi kepada istrinya itu," jelasnya. Selanjutnya, pelaku dilaporkan mengambil sapu dari dapur lalu berkali-kali memukulkan sapu tersebut ke bagian tubuh korban, diantaranya kaki dan juga kedua tangan korban. Selain itu, pelaku juga dilaporkan menendang korban berkali-kali. "Setelah itu pelaku semakin emosi dan mengambil sebilah celurit yang berada di lemari kamar. Kemudian punggung celurit ini dipukulkan beberapa kali ke bagian kanan dan kaki kiri korban. Kemudian disabetkan juga ke arah korban, kemudian korban menahan dengan tangan sehingga tangan korban robek," terangnya. Aksi penganiayaan ini sempat disaksikan oleh pihak keluarga. Namun pihak keluarga tak sanggup melerai lantaran pelaku pada saat itu masih dalam kondisi terbakar emosi.  "Saat itu selanjutnya ada masyarakat yang melaporkan kejadian tersebut sehingga petugas Polresta Malang Kota menuju TKP dan mengamankan pelaku dan juga membawa korban untuk dilakukan penanganan medis," ujarnya. Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dan/atau Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga. "Ancaman hukumannya untuk yang ayat 1 maksimal 5 tahun pidanan penjara dan untuk ayat 2 maksimal 10 tahun pidana penjara," tegasnya.

Malang: Seorang pria berinisial MRR, 23, warga Jalan Muharto VII RT08/RW10, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, ditangkap usai menganiaya istrinya sendiri, DEF, menggunakan celurit dan sapu. Saat penganiayaan terjadi, korban DEF diketahui dalam kondisi mengandung atau hamil 4 bulan.
 
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Muharto VII RT08/RW10, pada Jumat 26 April 2024 sekitar pukul 11.30 WIB. Pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang baru menikah pada Desember 2023 lalu.
 
"Peristiwa ini bermula saat pelaku memeriksa isi HP milik istrinya dan didapati chat WA (WhatsApp) yang diduga dari seseorang laki-laki. Kemudian si pelaku ini merasa curiga dan kemudian bertanya siapakah yang WA," katanya, Senin 6 Mei 2024.
Danang menyebutkan, chat WA di HP itu diketahui dikirim oleh mantan kekasih atau teman lama dari si korban. Atas dasar chat WA tersebut, pelaku kemudian terbakar api cemburu serta emosi hingga kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.
 
"Pelaku kemudian memukul paha korban sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan, juga memukuli area punggung korban sambil bertanya tentang siapakah yang WA, intinya interogasi kepada istrinya itu," jelasnya.
 
Selanjutnya, pelaku dilaporkan mengambil sapu dari dapur lalu berkali-kali memukulkan sapu tersebut ke bagian tubuh korban, diantaranya kaki dan juga kedua tangan korban. Selain itu, pelaku juga dilaporkan menendang korban berkali-kali.
 
"Setelah itu pelaku semakin emosi dan mengambil sebilah celurit yang berada di lemari kamar. Kemudian punggung celurit ini dipukulkan beberapa kali ke bagian kanan dan kaki kiri korban. Kemudian disabetkan juga ke arah korban, kemudian korban menahan dengan tangan sehingga tangan korban robek," terangnya.
 
Aksi penganiayaan ini sempat disaksikan oleh pihak keluarga. Namun pihak keluarga tak sanggup melerai lantaran pelaku pada saat itu masih dalam kondisi terbakar emosi. 
 
"Saat itu selanjutnya ada masyarakat yang melaporkan kejadian tersebut sehingga petugas Polresta Malang Kota menuju TKP dan mengamankan pelaku dan juga membawa korban untuk dilakukan penanganan medis," ujarnya.
 
Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dan/atau Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.
 
"Ancaman hukumannya untuk yang ayat 1 maksimal 5 tahun pidanan penjara dan untuk ayat 2 maksimal 10 tahun pidana penjara," tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ALB)


Sumber: https://www.medcom.id/nasional/daerah/dN6xDgrk-cemburu-suami-aniaya-istri-lagi-hamil-dengan-celurit-dan-sapu
Tokoh

Graph

Extracted

companies Google, WhatsApp,
organizations API,
products celurit,
places JAWA TIMUR,
cities Malang,
cases penganiayaan,
musicclubs APRIL,