Pelat Nomor DPR Dipalsukan, MKD DPR RI akan Tertibkan dan Tindak Tegas

  • 07 Mei 2024 13:35:29
  • Views: 8

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan melakukan penertiban dan menindak tegas penggunaan pelat nomor palsu. Hal itu meresahkan masyarakat dan merugikan DPR sebagai institusi wakil rakyat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dan Habiburokhman terkait banyaknya kasus pemalsuan pelat nomor DPR RI belakangan ini.

"MKD akan melakukan penertiban penggunaan pelat palsu. Selama beberapa bulan ini, kami mendapatkan banyak laporan atau informasi dari masyarakat bahwa banyak yang memalsukan pelat nomor DPR yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Jadi pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor DPR RI ini sangat meresahkan bagi masyarakat, sangat merugikan bagi kami DPR," kata Nazarudin dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/5).

Berdasarkan laporan yang diterimanya, terdapat tiga kasus penggunaan pelat nomor palsu DPR, yakni Mobil Mercy dengan pelat 19-III di jalan tol Alam Sutera, mobil Alphard di Depok yang juga kedapatan menggunakan pelat DPR bernomor 19, serta kasus seorang brigadir yang tewas di dalam mobil Alphard di daerah Jakarta Selatan yang juga memasang pelat nomor palsu DPR.

Baca Juga :

Penertiban TNKB Palsu

"Nah ini menjadi penting bagi kami untuk menertibkan pemalsuan tersebut. Karena ini sangat merugikan kami selaku anggota DPR dan masyarakat juga menuntut kami untuk menertibkan ini semua. Kami tidak mau dihakimi oleh masyarakat terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini yang telah menggunakan pelat palsu nomor DPR," jelas Politisi Fraksi PAN ini.

Oleh karena itu, MKD secara tegas menyatakan akan segera melakukan penertiban pemalsuan pelat nomor kendaraan. Karena tindakan ini juga dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen yang sangat serius dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam pasal 263 UU KUHP.

"Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan tindakan penertiban terhadap siapapun yang membantu memalsukan mengedarkan pemalsuan pelat DPR tersebut. Tentu saja segera kami lakukan karena ini semakin banyak mobil-mobil yang seenaknya saja memalsukan pelat tersebut," tegasnya.

Pelat nomor milik DPR memiliki aturan yang tertuang dalam Peraturan Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor 4 TAHUN 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.

Baca Juga :

Penertiban Alat Peraga Kampanye di Jakbar Fokus Pada Tiga Kategori Pelanggaran


Redaktur : Lili Lestari

Penulis : -


Sumber: https://koran-jakarta.com/pelat-nomor-dpr-dipalsukan-mkd-dpr-ri-akan-tertibkan-dan-tindak-tegas?page=all
Tokoh





Graph

Extracted

persons Habiburokhman, Nazaruddin,
ministries DPR RI, Fraksi PAN, Polisi,
organizations GAM,
parties PAN,
topics KUHP,
fasums Gedung DPR,
places DKI Jakarta,
cities Depok,
cases Pemalsuan dokumen,
transportations Toyota Alphard,