Yogyakarta Siapkan Regulasi Baru Pedoman Pendanaan Pendidikan, Pungutan Bakal Dilegalkan?

  • 07 Mei 2024 05:25:00
  • Views: 5

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus atau Pansus DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta  menggelar dengar pendapat publik atas rancangan peraturan daerah (Raperda) Pedoman Pendanaan Pendidikan di DPRD DIY Senin 6 Mei 2024.

Sejumlah klausul dalam raperda yang ditujukan untuk tingkatan SMA/SMK itu jadi sorotan sejumlah peserta, terutama dari perwakilan Ombudsman dan Komite Sekolah yang hadir.

Salah satu beleid paling disorot terutama tentang dana pendidikan berupa pungutan sekolah. Mereka mengusulkan istilah pungutan sekolah menjadi dana partisipasi.

Klausul soal pungutan sekolah ini muncul dalam Pasal 17 juga Pasal 24. Dalam Pasal 17 ayat 1 dan 2 misalnya, peserta didik/orang tua/ wali peserta didik turut bertanggungjawab menutupi kekurangan pendanaan satuan pendidikan. 

Sedangkan Pasal 24 lebih spesifik mengatur bahwa Satuan Pendidikan khususnya milik pemerintah daerah (sekolah negeri) dapat melakukan pungutan apabila pendanaan pendidikan yang diperoleh dari pemerintah daerah tidak cukup membiayai biaya operasional sesuai besaran minimal yang ditetapkan.

Firdaus, selaku tim penyusun naskah akademik raperda yang ditunjuk Pemerintah DIY menuturkan dari kajian yang dilakukan terungkap ada  kekurangan biaya operasional minimal yang cukup besar dialami SMA/SMK pemerintah DIY tahun 2023 lalu.

"Kekurangan biaya operasional minimal itu berkisar Rp 259,7 miliar," kata dia. Kekurangan biaya itu berasal dari perhitungan jumlah siswa dikalikan total kebutuhan. Baik di jenjang SMK Teknik/Non Teknik dan SMA IPA/IPS.

Kebutuhan siswa SMA/SMK di DIY sendiri per tahunnya ditaksir sekitar Rp 1,4- 1,8 juta per siswa atau sekitar Rp 118 ribu - 153 ribu per bulan per siswa.

Muhammad Rifki, dari Ombudsman RI Kantor Perwakilan DIY menyoroti ihwal klausul pungutan dalam draft Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan itu. 

"Dalam raperda ini belum muncul pasal yang mengatur bahwa pungutan itu tidak boleh mempengaruhi proses akademik siswa," kata Rifki.

Rifki mengkhawatirkan, sebelum pungutan sekolah diatur resmi dalam raperda tersebut, sampai saat ini pihaknya masih menerima aduan kasus kasus di mana sekolah menahan ijazah siswa atau siswa dilarang ikut ujian jika tidak membayar pungutan yang dilakukan sekolah.

"Bagaimana ketika pungutan itu nanti diperbolehkan melalui Perda ini? Apakah kasus kasus siswa ditahan ijazahnya atau dilarang ikut ujian akan semakin banyak?" ujar dia.

Rifki juga menyoroti soal bagaimana mekanisme pungutan itu akan diberlakukan. Apakah dengan model mewajibkan yang mengarah paksaan kepada siswa atau model sukarela.

"Terutama di Pasal 22 hingga 25, terkesan sekali pungutan ini sifatnya memaksa, saat ini pun meski dinamai sumbangan, unsur paksaannya kuat," kata dia.

Rifki mengusulkan, ketika pungutan ini dilegalkan, harus ditegaskan sifatnya partisipatif-sukarela. Sehingga mereka yang benar benar dari keluarga tak mampu tidak terbebani ketika raperda ini diberlakukan dan pungutan dilegalkan.

"Kami setuju pendidikan membutuhkan biaya dan mempengaruhi kualitas, namun untuk pungutan ini agar bisa diterapkan tepat sasaran kepada mereka yang memiliki dana yang berlebih," kata dia.

Adapun peserta dengar pendapat lain juga mempertanyakan jenis jenis pungutan apa yang bisa dilakukan pihak sekolah. 

Widodo, Ketua Komite Sekolah SMK Negeri 6 Yogyakarta dalam kesempatan itu mengusulkan istilah pungutan dalam raperda itu bisa diganti menjadi dana partisipasi pendidikan. Seperti yang diusulkan Guru Besar Sosialogi Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Farida Hamum di awal paparan forum itu. Penggantian istilah itu agar tidak muncul persepsi negatif dari orang tua siswa. 

Iklan

"Kami juga berharap agar ketika Perda ini disahkan ada sosialisasi dulu ke para wali murid, agar saat kebijakan ini diberlakukan pihak sekolah tidak dipersalahkan atau diadukan ke Ombudsman," ujarnya.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora DIY) Raden Suci Rohmadi menepis soal adanya informasi SMA/SMK negeri di DIY melakukan pungutan bahkan sampai masuk ke ranah akademis siswa untuk pelarangan ujian atau pengambilan ijazah.

"Laporan soal adanya sekolah menahan ijazah atau melarang siswa ujian karena belum membayar sumbangan sekolah itu terjadi di sekolah swasta, untuk sekolah negeri kami pastikan akan menindaklanjuti jika sampai terjadi," kata Suci.

Suci menambahkan, adanya perda pendanaan pendidikan itu masih membuka opsi partisipatif-afirmatif. Dalam arti yang dilakukan pungutan hanya pada mereka yang secara finansial dinilai mampu. Untuk kemudian menjadi subsidi silang bagi siswa tak mampu.

"Dan kami pastikan, bahwa kebijakan soal pendanaan ini sama sekali tidak boleh mempengaruhi proses akademis siswa," kata dia. 

”Dalam Perda ini sudah disebutkan bahwa jika ada pungutan pendidikan hanya sekedar untuk menutup selisih kekurangan dari pendanaan pendidikan yang berasal dari pemerintah dan sisanya baru dari masyarakat,"

"Jadi bukan keseluruhan dibebankan masyarakat, pungutan pendidikan ini tidak akan diterapkan bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi.” ujarnya. 

Dalam pasal 25 dan pasal 27 Raperda ini menegaskan bahwa pungutan tidak boleh dikenakan kepada masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu.

Suci menambahkan jika Perda ini diterapkan perlu adanya mekanisme aturan mainnya. 

"Yang paling penting pengawasan dan pengelolaannya, supaya transparansi kepada masyarkat bisa dilakukan," kata dia.

Ketua pansus DPRD DIY yang menangani Raperda Pedoman Pedanaan Pendidikan Retno Sudiyanti menuturkan dengar pendapat itu untuk mengulas  beberapa pasal yang sebelumnya menjadi sorotan. 

'Terutama pasal 17 dan 24," kata Retno.

Retno menuturkan masih ada sejumlah kalimat yang perlu direvisi dan perbaikan tata bahasa agar tak salah dipersepsikan.

"Revisi itu juga harus disesuaikan agar sesuai payung hukum dan tidak menyalahi aturan-aturan yang sudah ada," kata dia.

Misalnya saja, usulan penggantian istilah pungutan menjadi dana partisipatif justru tak akan memiliki kekuatan hukum karena belum pernah diatur dalam peraturan perundangan.

Pilihan editor: Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo


Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1864727/yogyakarta-siapkan-regulasi-baru-pedoman-pendanaan-pendidikan-pungutan-bakal-dilegalkan
Tokoh







Graph

Extracted

persons Eko Patrio, Firdaus, Prabowo,
companies Dana,
ministries DPRD, Ombudsman,
organizations PERSEPSI,
parties PAN,
places DI YOGYAKARTA, DKI Jakarta,
cities Yogyakarta,