4 Penipu Pengusaha Plastik di Tangerang Ditangkap, Rugikan Korban Rp122 Juta

  • 07 Mei 2024 05:20:37
  • Views: 6

TANGERANG, iNews.id - Polisi menangkap empat orang berinisial TM (29), GR (31), HH (37) dan ANS (24). Keempatnya menipu pengusaha plastik di Tangerang hingga menimbulkan kerugian Rp122 juta.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menjelaskan, pelaku menipu korbannya dengan berpura-pura ingin membeli plastik gilingan sebanyak lima ton. Akan tetapi, barang tersebut tidak dibayar.

Baca Juga

Pria Dilaporkan ke Polisi, Dituduh Nipu Palsukan Akta Ruko Rp5 Miliar, Polda Jabar Lakukan Penyelidikan

"Pada Rabu (20/3/2024), di tempat penggilingan plastik milik korban, para tersangka datang dan mengaku hendak membeli plastik gilingan sebanyak lima ton. Namun ternyata barang yang diangkut digelapkan, tidak dibayar," kata Arief dalam keterangannya, Senin (6/5/2024).

Arief menuturkan, semula pelaku meminta barang tersebut diantarkan ke lokasi yang telah ditentukan. Setiba di lokasi, barang tersebut ditimbang dan dibawa oleh sopir suruhan ANS.

Baca Juga

2 Pasutri di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Diduga Nipu Modus Bisnis Skincare, Raup Rp2,7 Miliar

Tak lama berselang, ANS juga pergi dengan alasan ada keperluan. Sedangkan pegawai korban diminta menunggu di lokasi itu.

"Namun setelah beberapa jam, tidak ada yang kembali ke lokasi. Pegawai korban berusaha menghubungi tersangka ANS yang mengaku bernama Sri itu. Namun nomor handphone tidak aktif," ujar dia.

Editor : Rizky Agustian


Sumber: https://www.inews.id/news/megapolitan/4-penipu-pengusaha-plastik-di-tangerang-ditangkap-rugikan-korban-rp122-juta
Tokoh



Graph

Extracted

persons Nazaruddin,
ministries Polda Jabar, Polisi,
products skincare,
places BANTEN, JAWA BARAT,
cities Penggilingan, Tangerang, Tasikmalaya,