Uji Coba Aturan Baru, Surat Tilang Bakal Dikirim Via WhatsApp

  • 07 Mei 2024 01:45:45
  • Views: 3

PIKIRAN RAKYAT - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melakukan uji coba aturan baru soal surat tilang. Ke depannya, penilangan dan surat tilang akan dikirim via WhatsApp.

Hal ini dijelaskan oleh Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso. Pihaknya menyebutkan jika Korlantas masih melakukan uji coba pengiriman surat bukti pelanggaran atau tilang kendaraan bermotor melalui aplikasi WhatsApp.

"Baru tahap uji coba," kata Slamet kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Slamet menyatakan selama tahap uji coba ini, Korlantas tak langsung berlakukan aturan secara surut. Pasalnya, dilakukan asesmen terlebih dahulu.

Ini dilakukan agar aturan surat tilang yang dikirim via WhatsApp ini tak disalahgunakan berbagai pihak. Apalagi, muncul beberapa kasus penipuan yang mengatasnamakan surat tilang via WhatsApp ini.

Untuk diketahui, selama ini, urat tilang dikirim ke alamat tempat tinggal pelanggar lalu lintas melalui PT Pos. Di sisi lain, ada penipuan berkedok surat tilang yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp dengan format Android Package Kit.

Dengan adanya penipuan surat tilang via WhatsApp ini, banyak pengguna yang tertipu kehilangan berbagai data penting karena berhasil dibobol pencuri.

Secara resmi hasil uji coba dan asesmen pengiriman surat tilang melalui aplikasi WhatsApp akan disampaikan pada Senin (6/5).

"Hari Senin baru akan dipaparkan ke saya untuk kami asesmen dulu agar tidak terjadi penyalahgunaan," ujar Slamet.

Aturan ini baru akan berlaku di Polda Metro Jaya. Tapi jika asesmen dinyatakan lolos, maka surat tilang dikirim via WhatsApp ini akan berlaku secara nasional.

"Kalau sudah lulus asesmen dan bagus maka bisa kami nasionalisasikan," ujarnya.***


Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-018053487/uji-coba-aturan-baru-surat-tilang-bakal-dikirim-via-whatsapp?page=all
Tokoh

Graph

Extracted

companies WhatsApp,
ministries Polda Metro Jaya, Polisi,