Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 Tidak akan Diberikan kepada PNS yang Lakukan 2 Hal Ini

  • 06 Mei 2024 22:03:08
  • Views: 1

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI pastikan gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada PNS yang melakukan dua hal ini.

Diketahui, PNS akan segera menerima gaji ke-13 yang merupakan anggaran dari pemerintah untuk membantu menghadapi tahun ajaran baru.

Kebijakan mengenai komponen gaji ke-13 yang akan didapatkan oleh PNS telah diatur di dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, komponen gaji ke-13 yang akan dicairkan diantaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan.

Baca Juga: Kata PDIP soal Presidential Club yang Digagas Prabowo, Megawati Tak Masalah?

Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.

Namun, ternyata tidak semua PNS akan mendapatkan gaji-13 yang dicairkan oleh Sri Mulyani di tahun 2024.

Menurut PP Nomor 14 Tahun 2024, Sri Mulyani pastikan gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada PNS yang melakukan dua hal ini, yaitu:

1. PNS sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

2. PNS sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di
dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

PNS yang tidak sedang cuti atau ditugaskan di luar instansi pemerintah tentu akan mendapatkan gaji ke-13 yang dibayarkan oleh Sri Mulyani.

Baca Juga: Berapa Gaji Honorer jika Sudah Diangkat Jadi PPPK 2024? Berikut Nominal Pasti Kenaikannya

Lalu, kapan PNS akan mulai menerima gaji ke-13 dari Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI?

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024 mendatang.

Namun, dijelaskan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 12 bahwa jika gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, maka gaji tersebut dicairkan setelah bulan Juni tahun 2024.

Menurut PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 12, besaran gaji ke 13 yang dicairkan untuk PNS akan mengacu pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.

Demikian informasi mengenai Sri Mulyani yang pastikan gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada PNS yang melakukan dua hal ini. ***


Sumber: https://www.ayobandung.com/umum/7912599687/sri-mulyani-pastikan-gaji-ke-13-tidak-akan-diberikan-kepada-pns-yang-lakukan-2-hal-ini?page=all
Tokoh







Graph

Extracted

persons Megawati Soekarnoputri, Prabowo, Sri Mulyani Indrawati,
parties PDIP,
products PPPK,