Muhammadiyah Tegaskan Nikah Beda Agama Tidak Diperbolehkan

  • 06 Mei 2024 19:57:06
  • Views: 5

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti menegaskan nikah beda agama tidak diperbolehkan. Menurut dia, aturan tersebut sudah ada ketentuannya dalam kompilasi hukum Islam.

“Di kompilasi hukum Islam itu kan disebutkan tidak diperbolehkan pernikahan beda agama,” ujar Abdul Mu’ti ketika ditemui di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024.

“Dan dalam Undang-Undang Perkawinan juga termasuk perkawinan campuran, itu bukan pernikahan antaragama, tapi pernikahan antarmereka yang berbeda warga negara,” tuturnya.

Oleh karena itu, dia mengimbau untuk mematuhi apa yang sudah ada dalam ketentuan kompilasi Islam. 

Sebelumnya, rencana nikah beda agama selebritas Mahalini dengan Rizky Febian terus diperbincangkan di ranah publik. Gadis kelahiran Bali dengan nama lengkap Ni Luh Ketut Mahalini Ayu Raharja itu memeluk Hindu, sedangkan Rizky Febian menganut Islam.

Bahkan, dengan kabar yang beredar tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah menyoroti soal pernikahan beda agama di Indonesia hukumnya adalah haram. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mengutip sebuah berita Rizky Febian dan Mahalini yang sempat diduga akan menikah beda agama.

Iklan

"Nikah beda agama kalau merurut Islam itu tidak sah. Sedangkan pemerintah itu hanya pencatatan nikah bukan mengesahkan akad nikahnya. Artinya, perkawinan beda agama itu saat berhubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam," tulis Cholil di akun X pribadinya @cholilnafis pada Jumat, 3 Mei 2024.

Atas desas-desus tersebut, ayah Rizky, komedian Sule, telah meluruskan bahwa Mahalini akan berpindah agama dan memeluk Islam. Namun, memang informasi tersebut tidak secara gamblang dijelaskan, sebab Mahalini harus mengikuti prosesi adat terlebih dahulu.

DEFARA | YUNI ROHMAWATI

Pilihan Editor: KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar


Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1864655/muhammadiyah-tegaskan-nikah-beda-agama-tidak-diperbolehkan
Tokoh









Graph

Extracted

persons Abdul Mu’ti, Cholil Nafis, Rizky Febian, Sule,
organizations Muhammadiyah,
institutions MUI,
religions Hindu, Islam,
parties Demokrat,
nations Indonesia,
places BANTEN, DKI Jakarta,