Hanya 1 Tersangka Penganiayaan di STIP Marunda, Polisi Pastikan Rekan Pelaku Tak Terlibat

  • 06 Mei 2024 17:00:41
  • Views: 2

Jakarta: Kepolisian mengungkapkan bahwa rekan-rekan pelaku berinisial TRS tidak terlibat penganiayaan terhadap taruna tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Jakarta Utara, Putu Satria Ananta Rustika, pada Jumat, 3 Mei 2024. "Hasil pemeriksaan yang kami lakukan atas kasus ini, TRS sebagai pelaku tunggal yang melakukan penganiayaan terhadap korban Putu Satria Ananta hingga meninggal dunia," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Ia mengatakan, dalam kasus penganiayaan ini, rekan-rekan pelaku yang merupakan senior dari korban tidak terlibat melakukan kekerasan saat berada di lokasi kejadian, yakni toilet kampus perguruan tinggi yang berada di bawah Kementerian Perhubungan tersebut. "Putu Satria Ananta ini merupakan korban pertama yang mendapatkan pukulan tangan kosong dari pelaku TRS sebanyak lima kali, di bagian ulu hati korban yang membuat pingsan dan berujung pada kematian," kata dia. Menurut dia, dalam konstruksi kasus benar ada lima orang senior yang memanggil lima junior yang dianggap melakukan kesalahan. Mereka dipanggil ke toilet. "Korban menjadi orang pertama yang mendapatkan pemukulan dari pelaku dan rekan-rekan pelaku belum melakukan aksi kekerasan," kata dia.   Sementara terhadap empat rekan korban yang merupakan taruna tingkat satu STIP Marunda juga belum mendapatkan aksi kekerasan dari pelaku. Keempat taruna tingkat satu ini juga diambil visum untuk memastikan tidak mendapatkan aksi kekerasan.  "Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi kekerasan yang membuat korban meninggal dunia," kata dia. Korban meninggal akibat kekurangan oksigen yang dialaminya usai dianiaya pelaku dengan tangan kosong hingga korban pingsan. Pelaku berupaya melakukan upaya penyelamatan terhadap korban dengan memasukkan tangan ke mulut korban. "Tindakan ini membuat asupan oksigen ke organ vital korban berkurang sehingga menjadi penyebab kematian," kata dia. Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan bahwa ??taruna tingkat dua STIP berinisial TRS sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban taruna tingkat satu STIP bernama Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal pada Jumat, 3 Mei 2024. Ia mengatakan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun. "Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini," katanya.

Jakarta: Kepolisian mengungkapkan bahwa rekan-rekan pelaku berinisial TRS tidak terlibat penganiayaan terhadap taruna tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Jakarta Utara, Putu Satria Ananta Rustika, pada Jumat, 3 Mei 2024.
 
"Hasil pemeriksaan yang kami lakukan atas kasus ini, TRS sebagai pelaku tunggal yang melakukan penganiayaan terhadap korban Putu Satria Ananta hingga meninggal dunia," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024.
 
Ia mengatakan, dalam kasus penganiayaan ini, rekan-rekan pelaku yang merupakan senior dari korban tidak terlibat melakukan kekerasan saat berada di lokasi kejadian, yakni toilet kampus perguruan tinggi yang berada di bawah Kementerian Perhubungan tersebut.
"Putu Satria Ananta ini merupakan korban pertama yang mendapatkan pukulan tangan kosong dari pelaku TRS sebanyak lima kali, di bagian ulu hati korban yang membuat pingsan dan berujung pada kematian," kata dia.
 
Menurut dia, dalam konstruksi kasus benar ada lima orang senior yang memanggil lima junior yang dianggap melakukan kesalahan. Mereka dipanggil ke toilet.
 
"Korban menjadi orang pertama yang mendapatkan pemukulan dari pelaku dan rekan-rekan pelaku belum melakukan aksi kekerasan," kata dia.
 
 
Sementara terhadap empat rekan korban yang merupakan taruna tingkat satu STIP Marunda juga belum mendapatkan aksi kekerasan dari pelaku. Keempat taruna tingkat satu ini juga diambil visum untuk memastikan tidak mendapatkan aksi kekerasan. 
 
"Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi kekerasan yang membuat korban meninggal dunia," kata dia.
 
Korban meninggal akibat kekurangan oksigen yang dialaminya usai dianiaya pelaku dengan tangan kosong hingga korban pingsan. Pelaku berupaya melakukan upaya penyelamatan terhadap korban dengan memasukkan tangan ke mulut korban.
 
"Tindakan ini membuat asupan oksigen ke organ vital korban berkurang sehingga menjadi penyebab kematian," kata dia.
 
Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan bahwa ??taruna tingkat dua STIP berinisial TRS sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban taruna tingkat satu STIP bernama Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal pada Jumat, 3 Mei 2024.
 
Ia mengatakan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun.
 
"Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(END)


Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/ObzPx6xK-hanya-1-tersangka-penganiayaan-di-stip-marunda-polisi-pastikan-rekan-pelaku-tak-terlibat
Tokoh



Graph

Extracted

persons Gidion Arif Setyawan,
companies Google,
ministries Kemenhub, Kementerian Perhubungan, Polisi,
topics KUHP,
places DKI Jakarta,
cities Marunda,
cases penganiayaan,