Napi Kasus Video Pornografi Anak di Lapas Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit

  • 06 Mei 2024 14:53:01
  • Views: 2

TEMPO.CO, Jakarta - Narapidana kasus video pornografi jaringan internasional berinisial AH dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang. Kepala Lapas Kelas II A Tangerang  Wahyu Indarto memastikan AH dirawat intensif dengan penjagaan petugas pemasyarakatan 24 jam.

"Kondisinya masih dirawat di RSUD,  belum pulih. Dijaga petugas tiga shift," kata Wahyu dihubungi  TEMPO Senin, 6 Mei 2024.

AH mendekam di Lapas Pemuda di Blok C1 Aula. Di sana dia bersama terpidana kasus yang sama yakni; HS dan MA. Dua lagi masih menjalani persidangan dengan berkas terpisah, adalah NZ dan KR.

"Informasi  dari keluarganya yang bersangkutan memiliki riwayat kecelakaan motor sampai  3 kali. Terakhir pernah berobat ke klinik keluhan asam lambung dan asma," kata Wahyu. Karena itulah saat ini AH masih harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Dihubungi terpisah Direktur RSUD Kota Tangerang dr. OU Taty Damayanti menyatakan AH mengalami infeksi, "ada penyakit  infeksi," katanya.

Infeksi itu akibat Dx. meningitis yang diderita pasien, tensi sudah ada peningkatan, namun pasien belum ada respon,  masih terikat karena cenderung gelisah dan mencoba melepas infus yang dipasang. 

HS Divonis paling Tinggi, 19 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Tangerang telah memvonis 3 terdakwa HS, MA dan AH dengan vonis beragam pada medio April 2024. Persidangan kasus asusila ini berlangsung  tertutup karena melibatkan 8 anak korban.

Humas PN Tangerang  yang juga menjadi anggota majelis hakim perkara video pornografi jaringan internasional Hakim Fathul Mudjib membenarkan vonis terhadap ketiga terdakwa sudah dijatuhkan. Mereka tidak melakukan  banding.

"Sudah diputus  masing-masing HS  19 tahun  denda  Rp. 2 miliar  subsider 4 bulan. MA dan AH  masing-masing 14 tahun denda Rp 1 miliar subsider masing-masing 4 bulan,"kata hakim Fathul Mudjid.

Iklan

Fathul mengemukakan hal meringankan belum pernah dihukum dan mengakui terus terang perbuatanya. Adapun  yang memberatkan akibat perbuatan  para terdakwa, anak korban terindikasi mengalami penyimpangan seksual sesama jenis dan terdakwa  telah mengeksploitasi para anak korban baik secara  ekonomi maupun seksual. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan  Jaksa Penuntut Umum. HS misalnya  semula dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Jaringan video pornografi anak dibongkar Polres Bandara Soekarno-Hatta

Kasus  pornografi  jaringan internasional  ini dibongkar Polres Bandara Soekarno-Hatta. 
Dari pengungkapan kasus ini,  polisi menetapkan 5 tersangka   dan menemukan  8 anak-anak  di bawah umur yang dijadikan  obyek pelampiasan  seksual orang dewasa.

Para korban selain dilecehkan  difoto dan divideokan beradegan seks dan disebar  sekaligus diperjualbelikan di dunia maya melalui aplikasi Telegram.

Dari hasil penyelidikan  polisi  menyita sejumlah  alat penyimpanan data storage dan melakukan analisa forensik di Laboratorium  Forensik  Polda Metro Jaya.  Hasilnya diketahui terdapat ribuan Child Sexual Abuse Material (CSAM) dengan rincian; 
1.245 image foto dan 3.870 video porno.

Di antara ribuan video yang diproduksi, diupload dan ditransmisikan di dalamnya diperankan anak-anak Warga Negara Indonesia berjenis kelamin  laki-laki  berusia kisaran 12 hingga 16 tahun.

Pada saat berlangsung  penyelidikan Federal Bureau of Investigation (FBI) Violence Crime Against Children Taskforce (VCACT) atau Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual Anak di Amerika juga menemukan hardisk yang isinya ribuan CSAM.

Pilihan Editor: Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam


Sumber: https://metro.tempo.co/read/1864534/napi-kasus-video-pornografi-anak-di-lapas-tangerang-dilarikan-ke-rumah-sakit
Tokoh



Graph

Extracted

persons Soekarno,
companies Telegram,
ministries FBI, MA, Polisi,
fasums Bandara Soekarno Hatta,
nations Amerika Serikat, Indonesia,
places BANTEN, DKI Jakarta,
cities Tangerang,
cases kecelakaan, kekerasan seksual,
musicclubs APRIL,