PTUN Tak Bisa Jadi Alasan Ghufron Hindari Sidang Etik, Keduanya Beda Proses

  • 06 Mei 2024 13:50:30
  • Views: 3

Jakarta: Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di PTUN dinilai tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari persidangan etik. Dua peradilan itu berbeda. “Hal tersebut (PTUN dan sidang etik) tidak dapat dijadikan alasan untuk mangkir dari persidangan etik. Sebab, dua proses tersebut pada dasarnya berjalan di rel yang berbeda,” kata Peneliti dari ICW Diky Anindya melalui keterangan tertulis, Minggu, 5 Mei 2024. Ghufron diyakini tidak memberikan contoh baik dengan tidak menghadiri persidangan etik itu. ICW menilai mantan akademisi itu tengah ketakutan usai berbuat salah. “Kami menilai, sikap yang ditunjukkan oleh Ghufron tidak lebih dari sekadar pengecut yang tidak mampu dan tidak berani membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atas tuduhan pelanggaran etik yang dilakukannya,” ujar Diky. ICW meyakini Ghufron sudah mengetahui pelanggaran etiknya sangat serius. Masyarakat diharap terus memasang mata dalam peradilan instansi tersebut. “Dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Ghufron tergolong sebagai pelanggaran serius, di mana dirinya diduga keras menyalahgunakan wewenang, bahkan memperdagangkan pengaruhnya sebagai wakil ketua KPK untuk membantu proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan),” ucap Diky.   Di sisi lain, Nurul Ghufron memilih menutup kuping saat dituduh banyak pihak telah meremehkan Dewas Lembaga Antirasuah dengan tidak hadir dalam persidangan etik dengan dalih ada gugatan di PTUN. Eks akademisi itu menilai sikapnya merupakan penghormatan tertinggi untuk para anggota di instansi pemantau itu. "Jangan salah, malah ini penghormatan tertinggi saya kepada Dewas yang telah membentuk peraturan Dewas agar tegak dan dipatuhi oleh saya dan dewas juga, jangan sampai dewas lupa kalau pernah membentuk peraturan," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Mei 2024. Ghufron meyakini Dewas KPK telah menyidangkan kasus etik yang kedaluwarsa. Karenanya, gugatan di PTUN dinilai perlu. "Jadi Dewas sendiri yang mengatur dalam Perdewas Nomor 4/2021 tentang tata cara penegakan kode etik, dalam Pasal 23 diatur tentang daluwarsa ya laporan dan temuan dugaan pelanggaran kode etik yaitu satu tahun sejak terjadinya atau diketahuinya," ujar Ghufron.

Jakarta: Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di PTUN dinilai tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari persidangan etik. Dua peradilan itu berbeda.
 
“Hal tersebut (PTUN dan sidang etik) tidak dapat dijadikan alasan untuk mangkir dari persidangan etik. Sebab, dua proses tersebut pada dasarnya berjalan di rel yang berbeda,” kata Peneliti dari ICW Diky Anindya melalui keterangan tertulis, Minggu, 5 Mei 2024.
 
Ghufron diyakini tidak memberikan contoh baik dengan tidak menghadiri persidangan etik itu. ICW menilai mantan akademisi itu tengah ketakutan usai berbuat salah.
“Kami menilai, sikap yang ditunjukkan oleh Ghufron tidak lebih dari sekadar pengecut yang tidak mampu dan tidak berani membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atas tuduhan pelanggaran etik yang dilakukannya,” ujar Diky.
 
ICW meyakini Ghufron sudah mengetahui pelanggaran etiknya sangat serius. Masyarakat diharap terus memasang mata dalam peradilan instansi tersebut.
 
“Dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Ghufron tergolong sebagai pelanggaran serius, di mana dirinya diduga keras menyalahgunakan wewenang, bahkan memperdagangkan pengaruhnya sebagai wakil ketua KPK untuk membantu proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan),” ucap Diky.
 
 
Di sisi lain, Nurul Ghufron memilih menutup kuping saat dituduh banyak pihak telah meremehkan Dewas Lembaga Antirasuah dengan tidak hadir dalam persidangan etik dengan dalih ada gugatan di PTUN. Eks akademisi itu menilai sikapnya merupakan penghormatan tertinggi untuk para anggota di instansi pemantau itu.
 
"Jangan salah, malah ini penghormatan tertinggi saya kepada Dewas yang telah membentuk peraturan Dewas agar tegak dan dipatuhi oleh saya dan dewas juga, jangan sampai dewas lupa kalau pernah membentuk peraturan," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Mei 2024.
 
Ghufron meyakini Dewas KPK telah menyidangkan kasus etik yang kedaluwarsa. Karenanya, gugatan di PTUN dinilai perlu.
 
"Jadi Dewas sendiri yang mengatur dalam Perdewas Nomor 4/2021 tentang tata cara penegakan kode etik, dalam Pasal 23 diatur tentang daluwarsa ya laporan dan temuan dugaan pelanggaran kode etik yaitu satu tahun sejak terjadinya atau diketahuinya," ujar Ghufron.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(END)


Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/aNr7d3Eb-ptun-tak-bisa-jadi-alasan-ghufron-hindari-sidang-etik-keduanya-beda-proses
Tokoh



Graph

Extracted

persons Nurul Ghufron,
companies Google,
ministries Dewas KPK, Kementan, KPK, PTUN,
ngos ICW,
places DKI Jakarta,