TNI-Polri Harus Mundur jika Maju Pilgub DKI 2024 Jalur Independen, Ini Aturan Lengkapnya

  • 06 Mei 2024 11:23:49
  • Views: 4

JAKARTA -Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur perseorangan (tanpa dukungan partai politik) dalam Pilgub DKI 2024 dari kalangan TNI Polri, ASN ataupun penyelenggara pemilu harus mengundurkan diri dari jabatan dan profesinya.

Demikian diutarakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata, dalam Pengumuman KPU DKI Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 yang ditandatangani pada 5 Mei 2024.

Berikut bunyi salinan surat keputusan KPU DKI Jakarta tersebut.

Dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang diserahkan terdiri dari:

a. Surat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorang menggunakan formulir Model B.Penyerahan.dukungan.kwk-perseorangan dalam bentuk:

1. Naskah bentuk digital yang diunggah melalui Silon;

2. Naskah bentuk fisik sebanyak 1 (satu) rangkap.

b. Jumlah dukungan, menggunakan formulir Model B.jumlah.dukungan.KWK;

c. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir Model B.1-KWK-Perseorangan;

d. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung.

Pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model pernyataan.identitas.pendukung.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih;

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

e. Bakal Calon Perseorangan yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Surat pengunduran diri tersebut diserahkan saat penyerahan dukungan;

f. Bakal Calon Perseorangan yang berstatus sebagai Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan;

g. Bakal Calon Perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, melaporkan pencalonannya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan pencalonan sebagaimana dimaksud harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan;

h. Dokumen syarat dukungan sebagaimana tersebut pada huruf b, c dan d di atas diserahkan dalam naskah bentuk digital yang diunggah dalam Silon.

KPU DKI juga menetapkan syarat minimal Cagub-Cawagub perseorangan yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir adalah sebanyak 618.968 dukungan dengan sebaran minimal jumlah dukungan sebagaimana dimaksud harus berada di 4 Kabupaten/Kota.

KPU Provinsi DKI Jakarta juga membuka Helpdesk Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, JI. Salemba Raya Nomor 15 Paseban, Senen, Jakarta Pusat.


Sumber: https://megapolitan.okezone.com/read/2024/05/06/338/3004948/tni-polri-harus-mundur-jika-maju-pilgub-dki-2024-jalur-independen-ini-aturan-lengkapnya
Tokoh

Graph

Extracted

companies Google,
ministries ASN, KPU, Polisi, TNI,
organizations PPK,
products KTP, PPS,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cities Paseban, Senen,