Hati-hati Bagi Anda PNS Aktif, Gaji 13 2024 Bisa Tidak Cair Jika Hal Ini Terjadi!

  • 04 Mei 2024 18:27:37
  • Views: 5

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Anda adalah seorang PNS aktif dan sedang menunggu pencairan gaji 13 2024? Jika iya maka baca artikel ini.

Artikel kali ini akan memberikan pembahasan mengenai beberapa hal yang bisa membuat gaji 13 PNS 2024 tidak dibayarkan.

Tentunya, mengetahui bahwa gaji 13 PNS tahun ini tidak dibayarkan akan membuat kesedihan yang cukup mendalam juga.

Mengawali pembahasan kali ini, mari kita mulai dengan pertanyaan klasik, yakni adalah, gaji 13 PNS 2024 kapan cair?

Baca Juga: 'Tiket Emas' untuk Honorer, Masuk Prioritas Pengangkatan PPPK

Harus Anda ketahui bahwa pencairan gaji 13 akan dilaksanakan pada bulan Juni. Ini sudah memiliki undang-undangnya sendiri.

Dalam aturannya, maka pencairan gaji 13 yang akan dilaksanakan bulan Juni mendatang sudah memiliki payung hukum yang sah dan diakui negara.

Pastinya pemerintah juga akan mengikuti UU yang sudah ditetapkan. Meskipun sudah diketahui bahwa itu akan cair bulan Juni, tapi tanggalnya masih belum pasti.

Sebagian kalangan memprediksi bahwa itu akan dicairkan tanggal 5 Juni, ini karena data tahun sebelumnya juga demikian adanya.

Ya, pada tahun 2023 lalu, pencairan gaji 13 adalah pada tanggal 5 Juni 2023. Maka tak salah jika prediksi tahun ini juga demikian.

Di luar itu semua, ada beberapa hal yang bisa menyebabkan gaji 13 PNS 2024 tidak dicairkan, berikut ini adalah beberapa penyebabnya:

Baca Juga: 3 Tunjangan Mewah Siap-siap Datangi Para PNS 2024 Selain Gaji ke 13 yang Cair Bulan Depan!

1. Sedang Melakukan Cuti di Luar Tanggungan Negara atau dengan Sebutan Lain

Salah satu alasan utama gaji ke-13 PNS tidak dicairkan adalah karena PNS tersebut sedang melakukan cuti di luar tanggungan negara.

Meskipun cuti merupakan hak yang dimiliki oleh setiap PNS, namun apabila cuti dilakukan di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, maka gaji ke-13 tidak akan dicairkan.

PNS yang melakukan cuti di luar tanggungan negara perlu memastikan bahwa cuti yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelum mengambil cuti, penting bagi PNS untuk memahami implikasi yang mungkin timbul, termasuk tidak menerima gaji ke-13.

Baca Juga: Pemda Tolong Jangan PHP Honorer, Nasib Non ASN masih Abu-abu karena Instansi Tak Lakukan Hal Ini

2. Sedang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah baik di Dalam Negeri maupun di Luar Negeri yang Gajinya Dibayarkan Instansi Tempat Penugasan

Penugasan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri merupakan hal yang umum terjadi bagi sebagian PNS.

Namun, dalam hal ini, gaji PNS tersebut biasanya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan, bukan oleh instansi asalnya.

3. Dipecat

Penyebab lain yang mungkin menyebabkan gaji ke-13 PNS tidak dicairkan adalah karena PNS tersebut dipecat dari jabatannya.

Dipecat dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti pelanggaran kode etik atau kinerja yang buruk. PNS yang dipecat berarti kehilangan haknya sebagai seorang aparatur sipil negara.

Demikian itu tadi adalah beberapa hal yang bisa menyebabkan gaji 13 PNS 2024 tidak dicairkan, semoga artikel ini membantu.***


Sumber: https://www.ayobandung.com/umum/7912586036/hati-hati-bagi-anda-pns-aktif-gaji-13-2024-bisa-tidak-cair-jika-hal-ini-terjadi?page=all
Tokoh

Graph

Extracted

ministries ASN,
products emas, PPPK,