Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

  • 03 Mei 2024 19:28:21
  • Views: 5

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan tersangka kasus mayat dalam koper, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29), sempat bertemu dengan korbannya yang berinisial RM (49), di kantor PT Kobe Boga Utama cabang Bandung sebelum melancarkan aksinya. Keduanya bekerja di perusahaan itu.

Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Kabupaten Bekasi, Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi, menyatakan Ahmad Arif menyatakan bahwa Ahmad Arif berada di Bandung pada 24 April 2024 untuk tujuan dinas. 

Sebagai auditor dari kantor pusat,” ujarnya dalam konferensi pers di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024.

Twedi menyatakan Ahmad Arif sempat berbincang-bincang dengan RM dan mengajaknya bertemu berdua di luar kantor. Berdasarkan penelusuran polisi, keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor korban menuju Hotel Zodiak yang tak jauh dari kantor itu. “Di Hotel Zodiak, tersangka AARN dan korban sempat melakukan hubungan badan,“ kata Twedi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Putra, menambahkan, setelah berhubungan badan, keduanya sempat terlibat adu mulut. Pembunuhan itu terjadi karena Ahmad Arif karena sakit hati setelah diminta pertanggungjawaban.  “Motif melakukan pembunuhan disebabkan tersangka tidak terima dari perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi sehingga membuat tersangka sakit hati,” ucap Wira dalam konferensi pers yang sama. 

Iklan

Sebelumnya, warga Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat heboh setelah penemuan koper berisikan mayat pada 25 April lalu. Dalam foto yang beredar di media sosial,  koper berwarna hitam yang dibuang di semak-semak itu dalam posisi sedikit terbuka. Polisi berhasil mengungkap identitas korban sebagai seorang perempuan asal Bandung Jawa Barat yang bekerja di sebuah perusahaan swasta. 

Berdasarkan penelusuran polisi, RM sempat masuk ke kamar Hotel Zodiak, Bandung, bersama Ahmad pada 24 April 2024. Setelah itu, Ahmad keluar sendirian membawa koper hitam persis seperti yang ditemukan di Cikarang, Bekasi. Ahmad sempat kabur ke Palembang, Sumatera Selatan sebelum akhirnya ditangkap polisi pada Selasa, 30 April 2024.  Polisi pun menjerat  Ahmad Arif dengan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara kurungan maksimal 20 tahun.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indardi, sebelumnya menyatakan pihaknya membuka peluang  Ahmad tak melakukan aksinya sendirian dalam kasus mayat dalam koper ini. Dia menyatakan penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pembunuhan ini.  "Saat ini masih dilaksanakan terus pengembangan dan pendalaman termasuk orang-orang yang membantu atau turut serta dalam peristiwa yang akhirnya berujung penemuan mayat wanita dalam koper,” kata Ade Ary Kamis, 2 Mei 2024.


Sumber: https://metro.tempo.co/read/1863713/kasus-mayat-dalam-koper-pelaku-dan-korban-sempat-bertemu-di-kantor-sebelum-ke-hotel
Tokoh

Graph

Extracted

ministries Polda Metro Jaya, Polisi,
organizations Persis,
topics KUHP,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT, SUMATERA SELATAN,
cities bandung, Bekasi, Cikarang, Palembang,
cases mayat, pembunuhan,
transportations sepeda,
musicclubs APRIL,