Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

  • 03 Mei 2024 17:07:37
  • Views: 8

TEMPO.CO, Jakarta -Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi memastikan artis Rio Reifan tak akan lepas dari jerat hukum kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi tak akan melepas Rio untuk menjalani rehabilitasi karena telah tertangkap lima kali dalam kasus yang sama. 

"Pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap tidak ada proses rehabilitasi," ujar Syahduddi di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 3 Mei 2024.

Syahduddi menyatakan langkah tersebut mereka ambil dengan pertimbangan hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Selain itu, penyidik juga berpedoman pada Surat Telegram Kepala Badan Reserse Kriminal Polri tentang penyalahguna narkotika.

Berdasarkan catatan Tempo, Rio Reifan pertama kali terjerat kasus narkoba pada  2015. Saat itu, polisi menangkap Rio karena memiliki dan menggunakan narkoba jenis sabu. Dia juga sempat terjerat kasus yang sama pada 2017 dan 2019.

Terakhir, Rio baru saja bebas pada Februari 2024 usai menjalani vonis tiga tahun penjara sejak November 2021. Dia mengaku khilaf saat kembali mengonsumsi narkotika.

Iklan

M. Syahduddi mengatakan pihaknya menangkap Rio Reifan di rumah pribadi pada Jumat malam, 26 April 2024. Polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu dalam klip plastik dengan berat 1,17 gram, setengah butir narkotika jenis ekstasi warna hijau seberat 0,36 gram, dan alat hisap atau bong.

"Serta 12 butir psikotropika merek Merci Atarax Aprazolam kategori golongan psikotropika," kata Syahduddi.

Polisi menjerat Rio Reifan dengan Pasal 112 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dengan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Syahduddi menyatakan pihaknya telah mengantongi identitas penyuplai narkoba untuk Rio Reifan. Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, menurut dia, masih melakukan pengejaran terhadap seseorang berinisial BB tersebut.


Sumber: https://metro.tempo.co/read/1863657/rio-reifan-tidak-dapat-rehabilitasi-karena-terjerat-kasus-narkoba-5-kali
Tokoh



Graph

Extracted

persons Rio Reifan,
companies Telegram,
ministries Polisi,
fasums Polres Metro Jakarta Barat,
products Narkotika, sabu,
places DKI Jakarta,
cases Narkoba,
musicclubs APRIL,