RESMI! Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan Ditransfer Juni, Segini Nominal yang Masuk Rekening, Belum Termasuk Tunjangan

  • 03 Mei 2024 17:16:27
  • Views: 1

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Aturan terbaru mengenai pemberian Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan telah diresmikan oleh Presiden Jokowi.

Pasal 6 ini mengatur besaran Gaji ke-13 untuk PNS dan Pensiunan yang bersumber dari APBN.

Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Seakan Memaksa Segera Pindahkan Ibukota, Netizen: Dapet Apa Sih Pak Jokowi Dari Pemindahan Ibu Kota?

Bagi ASN yang anggarannya berasal dari APBD, besaran THR dan Gaji ke-13 juga memiliki komponen yang serupa.

Guru dan dosen yang gapoknya berasal dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja akan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) atau dosen dalam satu bulan.

CPNS yang anggarannya berasal dari APBN akan menerima 80% dari gaji pokok PNS, ditambah dengan tunjangan lainnya seperti keluarga, pangan, umum, dan kinerja.

Bagi yang anggarannya dari APBD, besaran Gaji ke-13 akan serupa.

Instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan juga turut memengaruhi besaran Gaji ke-13 PNS.

Pencairan Gaji ke-13 telah diumumkan, dengan bonus akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.

Baca Juga: Ingin Cetak Mahasiswa Berpengalaman Praktis, SATU University Fokus Kolaborasi dengan Industri

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan bahwa Gaji ke-13 tahun 2024 akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja pegawai.

Salah satu komponen utama adalah gaji pokok, yang bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja pegawai.

Gaji PNS dibagi menjadi empat golongan, dengan rentang gaji yang bervariasi di setiap golongan.

Gaji PNS 2024

Gaji PNS golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600 Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

Berikut adalah daftar gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan masing-masing:

Golongan I:

Golongan 1A: Rp1.748.100 - Rp1.962.200 Golongan 1B: Rp1.748.100 - Rp2.077.300 Golongan 1C: Rp1.748.100 - Rp2.165.200 Golongan 1D: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Golongan II:

Golongan 2A: Rp1.748.100 – Rp2.833.900 Golongan 2B: Rp1.748.100 – Rp2.953.800 Golongan 2C: Rp1.748.100 – Rp3.078.700 Golongan 2D: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III:

Golongan 3A: Rp1.748.100 – Rp3.558.600 Golongan 3B: Rp1.748.100 – Rp3.709.200 Golongan 3C: Rp1.748.100 – Rp3.866.100 Golongan 3D: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV:

Golongan 4A: Rp1.748.100 - Rp4.200.000 Golongan 4B: Rp1.748.100 - Rp4.377.800 Golongan 4C: Rp1.748.100 - Rp4.562.900 Golongan 4D: Rp1.748.100 - Rp4.755.900 Golongan 4E: Rp1.748.100 - Rp4.957.100


Demikian info jadwal pencairan bonus pertengahan tahun dan nominal gapok PNS dan pensiunan sebagai salah satu komponen gaji 13.***


Sumber: https://www.ayobandung.com/umum/7912569780/resmi-gaji-ke-13-pns-dan-pensiunan-ditransfer-juni-segini-nominal-yang-masuk-rekening-belum-termasuk-tunjangan?page=all
Tokoh





Graph

Extracted

persons Joko Widodo, Sri Mulyani Indrawati,
ministries ASN, TNI,
topics APBN, CPNS, THR,
products PPPK,