KPK Buka Peluang Keluarga SYL Jadi Tersangka: Turut Menikmati Hasil Kejahatan

  • 03 Mei 2024 06:02:58
  • Views: 2

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan kalau keluarga Syahrul Yasin Limpo (SYL) dapat dijadikan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab mereka turut menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Ya sangat sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/5).

Ali menjelaskan apabila seorang penyelenggara negara, dalam hal ini adalah SYL menerima suap atau gratifikasi bahkan pemerasan jabatan dan hasilnya menjadi nilai yang dapat dinikmati, alhasil semua orang yang terlibat bisa disangkakan dengan TPPU.

"Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah. Rumah itu kemudian diserahkan kepada baik keluarga inti atau siapapun ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan bisa dihukum? Bisa," tegas Ali.

"Karena penyelenggara negara itu kan penghasilannya bisa terukur setiap waktu setiap bulan misalnya berapa sehingga ketika perolehan sebuah rumah apakah dia pas dengan profilnya, itu kan bisa diukur," lanjut Ali.


Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/5587228/kpk-buka-peluang-keluarga-syl-jadi-tersangka-turut-menikmati-hasil-kejahatan
Tokoh





Graph

Extracted

persons Ali Fikri, Syahrul Yasin Limpo,
ministries Kementan, KPK,
fasums Gedung Merah Putih KPK,
places DKI Jakarta,
cases korupsi,