Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

  • 02 Mei 2024 21:20:00
  • Views: 3

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewan Pengawas KPK atau Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan melainkan pembelaan diri soal laporan yang dianggap kedaluwarsa di Dewas KPK. “Saya kemudian baru tahu (kedaluwarsa) setelah saya diklarifikasi pada 28 Februari 2024 di Dewas KPK. Saya komunikasi ke Dewas saat itu dan tanggapan mereka, agar dijadikan pembelaan saja dalam persidangan. Berarti sidangnya tetap akan jalan,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 2 Mei 2024.

Melihat respons Dewas KPK, Ghufron membuat surat pernyataan berisi keberatan. Apalagi, kata dia, ia mendengar pada 22 April 2024 laporan dugaan pelanggaran etik dirinya naik ke tahap sidang. “Saya merespon karena sudah (keberatan) lisan dan tulisan tapi diabaikan maka saya ajukan ke PTUN Jakarta pada 24 April 2024,” kata dia.

Ia mengatakan apa yang dilakukannya secara prosedural diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, dengan perubahannya termasuk dengan Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. “Laporannya tanggal 8 Desember 2023 atas persitiwa 15 Maret 2022. Harusnya 16 Maret 2023 sudah kedaluwarsa,” ujarnya.

Ghufron mengatakan, dalam Pasal 23 Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 diatur tentang laporan dan/atau temuan atas dugaan terjadinya pelanggaran dinyatakan daluwarsa dalam waktu 1 tahun sejak terjadinya atau diketahuinya dugaan pelanggaran.

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Nurul Ghufron karena ketidakhadirannya. Sidang etik itu rencana berlangsung pada Kamis, 2 Mei 2024. “Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG tak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN),” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Tempo, Kamis, 2 Mei 2024.

Iklan

Haris mengatakan, sidang etik itu ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada 14 Mei 2024. “Jika panggilan kedua nanti tak hadir juga maka sidang etik tetap dilanjutkan,” kata Haris.

Penundaan sidang etik terhadap Nurul Ghufron juga dikonfirmasi oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Ia membenarkan Nurul Ghufron tak hadir dalam sidang yang dijadwalkan dimulai pada Pukul 09.30 WIB itu. “Sidang kami tunda karena terperiksa NG (Nurul Ghufron) tak hadir,” kata Tumpak kepada Tempo, Kamis, 2 Mei 2024.

Nurul Ghufron dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik perihal perkara rasuah di Kementan. Laporan itu perihal dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi aparatur sipil negara di Kementan pusat ke Malang, Jawa Timur.

Pilihan Editor: Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan


Sumber: https://metro.tempo.co/read/1863358/usai-tak-hadiri-sidang-etik-dewas-kpk-nurul-ghufron-bilang-gugatan-ke-ptun-bentuk-pembelaan
Tokoh





Graph

Extracted

persons Nurul Ghufron, Syamsuddin,
ministries ASN, Dewas KPK, Kementan, KPK, PTUN, PTUN Jakarta, TPNPB,
ngos Komnas HAM,
fasums Gedung Merah Putih KPK,
places DKI Jakarta, JAWA TIMUR, PAPUA,
cities Malang,
cases HAM, korupsi,
musicclubs APRIL,