Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

  • 02 Mei 2024 21:32:31
  • Views: 1

TEMPO.CO, Medan - Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer Bahasa Inggris di SD 050666 Lubukdalam, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, dipecat Kepala Sekolah Tasni karena ikut aksi/demo membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK. Pemecatannya disampaikan Tasni saat rapat, di hadapan puluhan guru. 

"Mulai besok jangan masuk, jangan datang ke sekolah. Gak perlu Bahasa Inggris, di-handle guru kelas masing-masing. Saya tanya, salah saya apa, dia bilang saya tidak salah. Tapi tetap memecat, kecewa saya," kata Anggie menahan tangis di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Kamis, 2 Mei 2024.

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat pada 2023 dituding curang dan korup. Polisi Daerah Sumatera Utara dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan melakukan proses hukum. Dua kepala sekolah ditetapkan polisi sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan. 

Ratusan guru honorer yang menjadi korban ketidakpastian hukum atas masalah ini menuding kedua tersangka hanya tumbal. Mereka mendesak Polda Sumut segera menetapkan tersangka intelektualnya dan melakukan penahanan. Desakan itu menimbulkan masalah baru: seorang guru dipecat.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra menjelaskan lembaganya adalah kuasa hukum dari 107 guru honorer di Langkat. Mereka mengecam pemecatan Anggie. Sebab, tindakan kepala sekolah adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power. Hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 2 ayat (3) dan (4) Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidik yang tegas menyatakan jika Pendidik dan Tenaga Pendidik dilindungi dari tindakan kekerasan ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan perlakuan tidak adil. 

"Pendidik dan tenaga pendidik mendapat perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan atau pelanggaran lain yang menghambat pendidik melaksanakan tugas. Pemecatan yang dilakukan kepala sekolah bertentangan dengan HAM sesuai UUD 1945 Pasal 28," kata Irvan.

Iklan

LBH Medan menduga pemecatan Anggie telah direncanakan. Buktinya, diumumkan saat rapat di hadapan puluhan guru. Kemudian, sikap dan kata pecat disampaikan berulang-ulang. "Kami menduga, pemecatan ini bentuk intimidasi dan pembungkaman terhadap guru honorer yang lantang menyuarakan kecurangan dan korupsi seleksi PPPK Langkat," ucapnya.

Atas nama LBH Medan, Irvan meminta Penjabat Bupati Langkat menindak Tasni dan mengembalikan Anggie sebagai guru di SD 050666 Lubukdalam. Pihak-pihak terkait seperti kepala sekolah dan K3S agar tidak mengintimidasi dan mengancam para guru yang saat ini menyuarakan haknya secara konstitusional.

Mereka juga meminta Kapolda Sumut segera menetapkan aktor intelektual seleksi PPPK Langkat sebagai tersangka dan menahannya. Begitu juga dengan dua kepala sekolah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemenpan RB/BKN atau Panselnas kami minta membatalkan kelulusan PPPK Langkat 2023 yang sebelumnya ditandatangani Plt Bupati Langkat dan mengumumkan kembali kelulusan berdasarkan hasil CAT BKN. Kepala SD 050666 meminta maaf secara terbuka kepada Anggie dihadapan para guru," tegas Irvan.

Pilihan Editor: Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur


Sumber: https://metro.tempo.co/read/1863360/ikut-demo-desak-pengusutan-dugaan-kecurangan-seleksi-pppk-di-langkat-guru-honorer-dipecat
Tokoh



Graph

Extracted

persons Nurul Ghufron,
ministries ASN, Kemenpan RB, Kementan, Polisi, PTUN,
products PPPK, UUD 1945,
nations Inggris,
places JAWA TIMUR, Sumatera Utara,
cities Malang,
cases HAM, korupsi,