Lab Sentul Beli Bahan Baku Sinte dari China, Transaksinya Pakai Kripto

  • 03 Mei 2024 00:02:02
  • Views: 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 00:02 WIB

Jakarta - Sebanyak lima orang ditetapkan jadi tersangka kasus laboratorium home industry tembakau sintetis yang ada di sebuah rumah di Perumahan Montain View Sentul City, Bogor, Jawa Barat. Diungkap kalau bahan baku utama pembuatan narkoba itu dikirim dari Tiongkok.

Baca Juga :

Hard Gumay Ramal Artis Inisial A Tertangkap Kasus Narkoba Agustus 2024

"Mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya sindikat daripada narkoba jenis PINACA tersebut yang akan dikirim melalui paket ke Indonesia. Prekusornya ini dibeli dari China," ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Kamis, 2 Mei 2024.

Sebuah kamar kos Kosan di jadikan tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Jagakarsa Jakarta Selatan dan di gerebek Polsek Pesanggrahan Selasa 19 Maret 2024.

Baca Juga :

Cara Polisi Jaga Nyawa Petinggi Negara saat World Water Forum di Bali

Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat ini menyebut, transaksi yang dilakukan memakai kripto. Transaksi dilakukan F selaku pemodal dan juga pengendali laboratorium home industry narkoba sinte itu.

"Untuk transaksi pembayarannya mereka menggunakan kripto. Peran F ini dia pemodal, aktor intelektual dari kelompok ini, dialah yang memodali kemudian dia juga yang membeli peralatan dan yang mengarahkan juga untuk membuat narkoba sintetis jenis PINACA ini. Ini yang menarik dari jaringan ini adalah PINACA nya, kalau biasanya PINACA-nya dari luar, kalau ini nggak, PINACA-nya yang dibikin dari sini," kata dia.

Baca Juga :

Pembunuh Wanita dalam Koper Ditangkap H-4 Resepsi Pernikahan, Istri Syok Berat

Berdasar penyelidikan, gudang penyimpanan bahan barang haram itu disimpan di Serpong, Tangerang Selatan. Kelima pelaku sendiri punya peran berbeda. F selaku pengendali, dua orang peracik berinisial S dan H, lali B selaku penjaga gudang selanjutnya GBH sebagai kurir atau reseller. 

Mereka dikenakan Pasal 113 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Polsek Pesanggerahan Jakarta Selatan menggerebek kamar kos Kosan yang dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis di rumah kos wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin 18 Maret 2024.

Polisi sebelumnya menggerebek rumah dua lantai di perumahan Mountain View Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terkait kasus narkoba pada Minggu, 28 April 2024. Rumah itu digunakan oleh sindikat narkoba untuk meracik tembakau sintetis.

"Di TKP perumahan ini nomor 185 di perumahan Mountain View Babakan Madang, Kecamatan Sentul,” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki dalam keterangannya, Senin kemarin.

Praktik Calo SIM Masih Ada di Polres Depok, Petugas Juga Minta Rp10 Ribu Buat Biaya Laminating

Dugaan praktik percaloan masih saja terjadi dalam proses pembuatan SIM.

VIVA.co.id

3 Mei 2024


Sumber: https://www.viva.co.id/berita/kriminal/1710659-lab-sentul-beli-bahan-baku-sinte-dari-china-transaksinya-pakai-kripto?page=all
Tokoh

Graph

Extracted

ministries Polda Metro Jaya, Polisi,
products Narkotika, SIM,
nations Indonesia, Republik Rakyat Cina,
places BANTEN, DKI Jakarta, JAWA BARAT,
cities Bogor, Depok, Jagakarsa, Pesanggrahan, Tangerang, Tiongkok,
cases Narkoba,
plants Tembakau,
musicclubs APRIL,