Caleg PSI Gugat Rekan Separtai, Hakim MK: Berdamai Sajalah

  • 02 Mei 2024 21:40:43
  • Views: 3

Jakarta -

Caleg PSI DPRD Kota Jayapura nomor urut dua Dapil 1 Jayapura, Sichard Elfriets Mual menggugat rekan separtainya bernama Armaya Latuprisa Siregar terkait dugaan penggelembungan suara. Hakim MK Saldi Isra meminta kedua caleg ini berdamai.

Gugatan Sichard itu disampaikan kuasa hukumnya, Leonard Ririmasse, dalam sidang gugatan Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/5/2024). Permohonan perkara itu bernomor 26-02-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Leonard mulanya mengatakan ada penggelembungan suara kepada Armaya. Hal itu, kata Leonard, menyebabkan penurunan ranking suara.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan terjadi penggelembungan suara. Kami merasa dirugikan karena berpengaruh pada ranking yang didapatkan. Dari ranking 1 ke-ranking 3," kata Leonard.

Dia mengatakan Armaya semestinya hanya mendapat 596 suara. Namun, KPU, katanya, justru menetapkan perolehan suara Armaya sebesar 1.180 suara.

"Terjadi penggelembungan suara pada caleg no urut 1 atas nama Armaya Latuperisa Siregar yang dimana suara dasarnya adalah 596 suara menjadi 1180 suara," ujar Leonard.

"Pada saat berjalannya pleno, saksi yang bertugas tidak sama sekali bersuara atau mengkomplain ketika terjadi perubahan suara dimana terlihat jelas pada rekapan hasil yang ada saat dibacakan oleh BPD," sambungnya.

Hakim MK Saldi Isra lantas bertanya gugatan tersebut apakah dilayangkan kepada sesama kader PSI. Ia menyarankan kedua tokoh untuk berdamai.

"Ini menggelembungnya ke siapa suaranya yang didalilkan ini?" tanya Saldi.

"Caleg PSI nomor urut 1 atas nama Armaya Latuperisa Siregar majelis," jawab kuasa hukum.

"Oke jadi ini pindah ke Caleg PSI nomor urut 1 ya. Sama-sama PSI berdamai sajalah," imbuhnya.

(dwr/whn)
Sumber: https://news.detik.com/pemilu/d-7322021/caleg-psi-gugat-rekan-separtai-hakim-mk-berdamai-sajalah
Tokoh

Graph

Extracted

ministries DPR RI, DPRD, KPU, MK,
parties PSI,
places DKI Jakarta, PAPUA,
cities Jayapura,