Polisi Ungkap Bahaya Ganja Sinte Pinaca, Penggunanya Jadi Seperti Monster

  • 02 Mei 2024 19:52:18
  • Views: 1

JAKARTA - Polisi menyebut tembakau sintetis jenis Pinaca layaknya Sinte Gorila. Kedua narkotika itu disebut serupa karena bahan bakunya pembuatannya tak jauh berbeda.

"Kemudian Pinaca ini, ini kan jenisnya sintetis, nah ini untuk pembuatan, pernah denger gak gorila itu? tTembakau gorila? Nah ini. Jadi ini adalah bahan untuk membuat tembakau gorila," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto, Kamis (2/4/2024).

Dampak yang dirasakan para pengguna tembakau sintetis Pinaca serupa dengan gorila. Mereka akan berhalusinasi sesuai dengan perasaanya.

"Yang jelas halusinasi. Bisa halusinasinya juga bisa yang aneh-aneh, tergantung dari moodnya juga. Bisa seperti kayak monster bisa seperti apa kalau terlalu banyak menggunakan," sebutnya.

Kelompok pembuat tembakau sintetis Pinaca ini disebut sudah beraksi selama 6 bulan. Otak kejahatannya tersangka berinisial F. Dia merupakan pemodal dan orang yang menyediakan peralatan hingga biaya akomodasi.

"Ini yang menarik dari jaringan ini adalah Pinaca-nya, kalau biasanya Pinaca-nya dari luar, kalau ini enggak, Pinaca-nya yang dibikin dari sini. luar biasa," sebutnya.

Dari hasil pendalaman, tersangka F memperoleh ilmu membuat tembakau sintetis Pinaca dari situs online. Kemudian, mengajarkannya kepada tersangka lain.

"Untuk panduannya itu diambil dari sebuah website, dari website online. Jadi dia belajar dari situ, dan itu yang dia turunkan kepada laboratorius itu. Jadi sambil dipandu tuh, dipandu melalui handphone dan CCTV," kata Suyudi.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya membongkar keberadaan laboratorium atau pabrik tembakau sintetis (MDMP-4en) jenis Pinaca di perumahan Mountain View Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka yang terlibat merupakan jaringan internasional.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dalam kasus ini, ada lima orang yang ditetapkan tersangka. Mereka merupakan pengendali atau pemodal hingga peracik narkoba berinisial F, S, H, B, dan GBH.

Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga, terancam pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.


Sumber: https://megapolitan.okezone.com/read/2024/05/02/338/3003640/polisi-ungkap-bahaya-ganja-sinte-pinaca-penggunanya-jadi-seperti-monster
Tokoh

Graph

Extracted

companies Google,
ministries Polda Metro Jaya, Polisi,
products CCTV, Ganja, Narkotika,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT,
cities Bogor,
cases Narkoba,
plants Tembakau,