Isi UU Desa Terbaru: Calon Tunggal Bisa Menang Pilkades Tanpa Pemilihan

  • 02 Mei 2024 18:08:00
  • Views: 6

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken revisi Undang-Undang Desa atau UU Desa yang telah disahkan DPR dalam rapat paripurna pada Kamis, 28 Maret 2024. UU Desa yang baru mengatur bahwa calon kepala desa bisa langsung memenangkan pemilihan kepala desa atau Pilkades jika menjadi calon tunggal.

Ketentuan tata cara pemilihan kepala desa itu diatur dalam pasal 34A UU Desa yang baru. Pasal 34A mengatur bahwa Pilkades harus diikuti minimal dua calon kepala desa. Jika hanya ada satu calon, maka masa pendaftaran calon kepala desa akan diperpanjang selama 15 hari.

Jika masih belum ada calon lain dalam jangka waktu tersebut, maka masa pendaftaran calon kepala desa akan diperpanjang satu kali lagi. Kali ini, masa pendaftaran akan ditambah sepuluh hari. Jika masih tidak ada calon lain yang mendaftar, maka panitia Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa dapat menetapkan sang calon tunggal sebagai kepala desa.

“Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berakhir dan hanya terdapat satu calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat,” seperti tertulis dalam pasal 34A UU Desa yang diakses pada Kamis, 2 Mei 2024.

Selain itu, perubahan lainnya di UU Desa adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa hanya enam tahun.

Iklan

Namun, dalam UU yang baru, kepala desa hanya dapat menjabat untuk dua periode. Sementara di UU Desa lama, mereka bisa memegang jabatan tersebut untuk tiga kali masa jabatan.

Maka dari itu, terdapat pemangkasan masa jabatan maksimal kepala desa. Dari yang sebelumnya total bisa mencapai 18 tahun jadi maksimal 16 tahun menjabat.

“Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” seperti tertulis dalam pasal 39 ayat 1 dalam dokumen UU Desa. Pembatasan dua periode masa jabatan kepala desa diatur dalam ayat selanjutnya.

Pilihan Editor: Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Bisa Sampai 16 Tahun


Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1863288/isi-uu-desa-terbaru-calon-tunggal-bisa-menang-pilkades-tanpa-pemilihan
Tokoh



Graph

Extracted

persons Joko Widodo,
ministries DPR RI,
places DKI Jakarta,