Sudah Disahkan! Jabatan kepala Desa Diperpanjang Jadi 8 Tahun Sesuai UU Desa Terbaru 2024

  • 02 Mei 2024 17:46:45
  • Views: 3

 

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Pemerintah telah mengesahkan UU Desat Terbaru 2024 dimana salahsatu pasal menyebut jika jabatan kepala desa diperpanjang jadi 8 tahun.

Usulan mengenai masa jabatan kepala desa diperpanjang jadi 8 tahun ini memang sudah bergulir cukup lama, kini pemerintah telah mengabulkan usulan itud an mengesahkan UU Desa terbaru 2024.

UU Desat terbaru diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, mengenai masa jabatan kepala desa diperpanjang jadi 8 tahun dibahas di pasal 39.

Baca Juga: SAH! Masa Jabatan Kades Diperpanjang jadi 8 Tahun, Segini Gaji dan Bonus yang Diterima Kepala Desa

Karena UU Desa terbaru 2024 ini sudah disahkan, maka otomatis jabatan kepala desa diperpanjang hingga 8 tahun.

Ini berlaku juga bagi kepala desa yang masih menjabat saat ini, artinya ia akan otomati mengalami penambahan menjadi 8 tahun.

Dalam pasal Pasal 39 ayat satu disebutkan bahwa kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Namun, ada perubahan mengenai batas periode pencalonan dimana yang semula 3 peride kini hanya menjadi 2 periode.

Baca Juga: Mendagri Sebut Kepala Desa dan Perangkat Tidak Dapat THR, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat Kades, Setara 120 Persen Gaji PNS?

Hal tersebut dibahas di pasal 2nya yang berbunyi sebagi berikut ini.

"Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut" bunyi pasal tersebut.

Sedangkan mengenai syarat mencalonkan diri menjadi kepala desa sesuai UU Desa terbaru ini diatur di Pasal 33 yaitu sebagai berikut ini:

Baca Juga: Wow! Gaji Kades 2024 lebih Tinggi dari PNS Golongan IIb, Segini Perbandingan Gapok Kepala Desa dan ASN

a. WNI

b. bertakwa pada Tuan Yang Maha Esa

c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD NKRI 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tuggal Ika

d. Minimal berpendidikan SMP sederajat

Baca Juga: Tembus 120 Persen dari PNS! Segini Rincian Gaji dan Tunjangan Kepala Desa Setelah Masa Jabatan Resmi Diperpanjang 8 Tahun

e. berusia minimal 25 tahun

f. bersedia dicalonkan jadi Kepala Desa

g. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara

h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan suatu tindak pidana yang ancamannya penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman penjara dan yang bersangkutan mengumumkan secara jujur dan terbuka bahwa pernah dipidana

Baca Juga: Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Ternyata Segini Gaji Kepala Desa, Nominalnya Belum Termasuk Penghasilan Tanah Bengkok

i. tidak sedang dicabut hak pilihnya

j. sehat jasmani dan rohani

Itulah informasi mengenai UU Drsa Terbaru 2024 dimana jabatan kepala desa diperpanjan menjadi 8 tahun dan hanya boleh 2 periode sebagimana dikutip Ayobandung.com dari UU Nomor 3 Tahun 2024, Rabu 1 Mei 2024. ***


Sumber: https://www.ayobandung.com/umum/7912562591/sudah-disahkan-jabatan-kepala-desa-diperpanjang-jadi-8-tahun-sesuai-uu-desa-terbaru-2024?page=all
Tokoh

Graph

Extracted

ministries ASN, Kemendagri,
topics THR,
products Pancasila,