Pembunuh Perempuan dalam Koper Ahmad Arif Ridwan Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
-
02 Mei 2024 16:30:28
-
Views: 3
JAKARTA, iNews.id - Pembunuh perempuan dalam koper, Ahmad Arif Ridwan ditetapkan sebagai tersangka. Arif Ridwan terancam dihukum 15 tahun penjara.
Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald mengatakan tersangka Arif dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga
Tampang Pembunuh Perempuan dalam Koper, Tertunduk Lesu Digiring Polisi
“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan. Untuk pasal yang kita terapkan sementara pasal 338 dan 365 KUHP,” kata Kompol Gurnald, saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2024).
Gurnald menyampaikan penyidik saat ini masih memeriksa tersangka untuk mendalami kasus tersebut. Korban berinisial RM sebelum dibunuh sempat disetubuhi oleh tersangka.
Baca Juga
Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper, Pelaku Butuh Uang untuk Menikah
“Sebelum (korban disetubuhi sebelum dibunuh),” kata Gurnald.
Diketahui, motif tersangka membunuh perempuan berinisial RM karena kebutuhan ekonomi untuk menikah. Korban tengah membawa uang perusahaan yang hendak disetorkan ke bank.
Baca Juga
Terungkap, Pembunuh Perempuan dalam Koper Sempat Setubuhi Korban
Editor : Faieq Hidayat
Sumber: https://www.inews.id/news/nasional/pembunuh-perempuan-dalam-koper-ahmad-arif-ridwan-jadi-tersangka-terancam-15-tahun-penjara
Tokoh
Graph
Extracted
ministries | Polisi, |
topics | KUHP, |
places | DKI Jakarta, |
cities | Cikarang, |
cases | pembunuhan, pencurian, |