Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

  • 02 Mei 2024 15:41:00
  • Views: 5

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat ribuan suara yang pindah ke partai politik lain dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif (PHPU Pileg) atau sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Kamis, 2 Mei 2024.

PDIP mengajukan gugatan sengketa Pileg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan (Kalsel). PDIP menyatakan sebanyak 15.690 suara dari pemilihnya beralih ke Partai Amanat Nasional (PAN) di Dapil tersebut.

Sementara PPP pun mengklaim telah terjadi perpindahan ribuan suara partainya ke Partai Garuda di Dapil Sumatra Utara I, II, dan III.

Ribuan suara PDIP pindah ke PAN

Kuasa Hukum PDIP Rikardus Sihura menyebutkan adanya peningkatan suara yang diterima PAN di Kabupaten Kotabaru, Kalsel, yang tersebar di 5 kecamatan, 18 desa, 49 TPS (Tempat Pemungutan Suara).

"Menurut pemohon telah terjadi penambahan perolehan suara PAN akibat penambahan di sejumlah TPS se-Kabupaten Kotabaru sebanyak 807 suara,” ujar Rikardus dalam ruang persidangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2024.

Dia merinci, menurut formulir C hasil pemohon, suara PAN sebanyak 487, sedangkan suara yang ditetapkan Termohon adalah 1.294, sehingga didapatkan selisih 807 suara.

Tak hanya itu, Rikardus kemudian menambahkan, penambahan suara PAN juga terjadi di beberapa TPS di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Dia menyebut penambahan suara mencapai 5.488.

“Menurut C hasil pemohon, suara PAN sebesar 7.048 sedangkan penetapan oleh Termohon 12.536 suara sehingga penambahan selisihnya 5.488 suara di Tanah Bumbu yang tersebar di 6 kecamatan, 29 desa, 203 TPS," ungkap Rikardus.

Lebih lanjut, Rikardus mengungkapkan, perpindahan suara terjadi juga di beberapa TPS di Banjarmasin, Kalsel, yakni ada 9.395 suara. Dia merinci, menurut C Hasil Pemohon suara PAN sebesar 11.560 sedangkan penetapan oleh Termohon yakni 20.955 suara.

Dengan demikian, Rikardus menyimpulkan bahwa terdapat peningkatan suara untuk PAN dengan total sekitar 15.690 suara.

Dia mengatakan seharusnya perolehan suara PAN adalah 262.315, namun karena penambahan yang dilakukan oleh pihak tergugat, total suara PAN yang ditetapkan menjadi 278.005 suara, seperti yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Terbukti bahwa Termohon diduga telah melakukan penambahan suara sah partai politik PAN sebanyak 15.690 suara. Karenanya Termohon telah salah dan keliru dalam menetapkan suara sah PAN," imbuh Rikardus.


Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1863219/sidang-sengketa-pileg-di-mk-ribuan-suara-ppp-dan-pdip-diklaim-berpindah-ke-partai-lain
Tokoh

Graph

Extracted

ministries DPR RI, KPU, MK,
bumns Garuda Indonesia,
parties PAN, Partai Garuda, PDIP, PPP,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, KALIMANTAN SELATAN,
cities Banjarmasin, Kotabaru, Tanah Bumbu,