Calon Perseorangan di Pilgub Jabar Wajib Kantongi 2,3 Juta Dukungan

  • 02 Mei 2024 13:25:29
  • Views: 3

Bandung: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mewajibkan bakal calon yang hendak mendaftar melalui jalur perseorangan pada Pilkada 2024 wajib mengantongi dukungan  sebanyak 2,3 juta KTP. Pendaftaran calon perseorangan yang dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus. Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni mengatakan, aturan tersebut berdasarkan UU 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) terakhir. "Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024 sebanyak 2.321.469 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 14 Kabupaten/Kota," ujar Ummi usai Rapat Kerja KPU Jabar di Hotel Holiday Inn, Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung, Kamis, 2 Mei 2024. Ummi menuturkan, jumlah syarat dukungan tersebut merupakan 6,5 persen dari jumlah DPT di Jabar pada Pemilu 2024 yaitu sebesar 35.714.901 pemilih. Sehingga hal itu menjadi syarat dasar bagi yang hendak mendaftar melalui jalur perseorangan. "Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan digunakan sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubermur Jawa Barat tahun 2024,"bebernya. Diakuinya, surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan masih menggunakan format yang sama yaitu menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau fotokopi surat keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. "Masih dalam bentuk KTP dan Kartu Keluarga tetapi kita hari menggunakan sistem informasi pencalonan artinya semua sudah menggunakan aplikasi," ungkapnya.

Bandung: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mewajibkan bakal calon yang hendak mendaftar melalui jalur perseorangan pada Pilkada 2024 wajib mengantongi dukungan  sebanyak 2,3 juta KTP. Pendaftaran calon perseorangan yang dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus.
 
Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni mengatakan, aturan tersebut berdasarkan UU 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) terakhir.
 
"Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024 sebanyak 2.321.469 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 14 Kabupaten/Kota," ujar Ummi usai Rapat Kerja KPU Jabar di Hotel Holiday Inn, Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung, Kamis, 2 Mei 2024.
Ummi menuturkan, jumlah syarat dukungan tersebut merupakan 6,5 persen dari jumlah DPT di Jabar pada Pemilu 2024 yaitu sebesar 35.714.901 pemilih. Sehingga hal itu menjadi syarat dasar bagi yang hendak mendaftar melalui jalur perseorangan.
 
"Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan digunakan sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubermur Jawa Barat tahun 2024,"bebernya.
 
Diakuinya, surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan masih menggunakan format yang sama yaitu menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau fotokopi surat keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
 
"Masih dalam bentuk KTP dan Kartu Keluarga tetapi kita hari menggunakan sistem informasi pencalonan artinya semua sudah menggunakan aplikasi," ungkapnya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ALB)


Sumber: https://www.medcom.id/nasional/daerah/JKRdaeQb-calon-perseorangan-di-pilgub-jabar-wajib-kantongi-2-3-juta-dukungan
Tokoh

Graph

Extracted

companies Google,
ministries KPU,
topics Pemilu 2024,
events Pilkada Serentak,
fasums Hotel Holiday Inn,
products KTP,
places JAWA BARAT,
cities bandung,