Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

  • 02 Mei 2024 13:01:00
  • Views: 3

TEMPO.CO, Jakarta -  Ancaman atau teror adalah situasi yang tidak boleh diabaikan. Tindakan seperti ini bisa mengganggu ketenangan, merusak psikologis, dan bahkan membahayakan kehidupan seseorang. Apa yang harus dilakukan ketika seseorang menerima ancaman atau teror, dan apa konsekuensi hukum bagi pelakunya

Dunia yang terhubung secara digital membawa manfaat besar, tetapi juga membawa risiko yang tidak terhindarkan. Salah satu risiko tersebut adalah ancaman atau teror yang dapat diterima secara online. Apakah itu serangan siber, ancaman melalui media sosial, atau bentuk terorisme daring lainnya, penting untuk mengetahui bagaimana menghadapinya dan hak Anda sebagai individu.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Menerima Ancaman atau Teror?

1. Jangan Panik, Tetap Tenang

Pertama-tama, penting untuk tetap tenang. Jangan panik dan jangan terburu-buru dalam menanggapi ancaman. Langkah awal adalah untuk menjaga ketenangan dan tetap fokus.

2. Lakukan Pemeriksaan Latar Belakang

Jika Anda menerima ancaman atau teror secara online, pertimbangkan untuk memeriksa latar belakang pengirim. Coba cari tahu apakah itu orang yang dikenal atau hanya akun palsu. Jika perlu, laporkan kepada platform yang bersangkutan.

3. Segera Laporkan kepada Otoritas

Jika ancaman tersebut terasa serius atau mengancam keselamatan Anda, segera laporkan kepada otoritas yang berwenang, seperti kepolisian atau agen penegak hukum setempat. Mereka memiliki kewenangan dan alat untuk menyelidiki dan mengatasi situasi tersebut.

4. Jangan Memberikan Informasi Pribadi

Selalu berhati-hati dalam memberikan informasi pribadi kepada siapa pun, terutama kepada orang yang tidak dikenal atau yang mengancam Anda. Jaga privasi dan keamanan informasi pribadi Anda.

Iklan

5. Gunakan Fitur Keamanan

Banyak platform media sosial dan layanan email menyediakan fitur keamanan dan pelaporan untuk melaporkan ancaman atau perilaku yang tidak pantas. Manfaatkan fitur-fitur ini untuk melindungi diri Anda sendiri dan orang lain dari ancaman serupa di masa depan.

Pengancam Bisa Dikenai Hukuman Pidana, Bagaimana Aturannya?

Ancaman atau teror merupakan pelanggaran hukum yang serius. Di banyak negara, termasuk Indonesia, undang-undang melindungi warga dari tindakan semacam ini. Di Indonesia, undang-undang yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurut Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau secara melawan hukum mengancam orang lain dengan maksud untuk menyebabkan ketakutan pada diri orang tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sementara itu, Pasal 335A KUHP menyatakan bahwa jika ancaman tersebut diungkapkan dengan cara tertulis atau dengan cara yang melawan hukum lainnya, maka pelakunya diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun delapan bulan atau denda paling banyak enam ribu rupiah.

Selain itu, jika ancaman tersebut merupakan bagian dari tindakan terorisme, pelakunya bisa dikenai hukuman yang lebih berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dikutip dari laman kemhan.go.,id, ancaman atau teror yang diterima secara online bukanlah hal yang bisa dianggap enteng. Penting untuk mengetahui cara menghadapinya dengan tenang dan bijaksana. Selalu prioritaskan keselamatan Anda sendiri dan segera laporkan ancaman kepada otoritas yang berwenang.

Pengancam juga harus menyadari bahwa tindakan mereka dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Dengan bersama-sama mengambil tindakan yang tepat, kita dapat menciptakan lingkungan online yang lebih aman dan damai bagi semua orang.

Pilihan Editor: 4 Langkah Amankan Ponsel dari Ancaman Mata-mata Digital


Sumber: https://metro.tempo.co/read/1863140/dapat-ancaman-atau-teror-ini-yang-harus-dilakukan-dan-sanksi-hukum-bagi-pelakunya
Tokoh

Graph

Extracted

ministries Polisi,
topics KUHP,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, rupiah,
cases serangan siber, teror,