Partai Buruh Tuntut Penghapusan Cipta Kerja dan Hostum: Upah Tidak Naik, Ekonomi Dinikmati si Kaya

  • 02 Mei 2024 10:18:26
  • Views: 5

PIKIRAN RAKYAT – Ribuan buruh turun ke jalan untuk memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional yang jatuh pada Rabu, 1 Mei 2024. Mereka mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap melahirkan banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain itu, para buruh juga menuntut Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah atau Hostum.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan UU Cipta Kerja sangat tidak menyejahterakan pekerja. Aturan ini melenceng dari tujuan utamanya yakni menarik investasi baru dan menyerap tenaga kerja.

Sepanjang tahun 2023 sampai 2024, Said menyebut ratusan ribu buruh di seluruh tanah air di-PHK akibat Cipta Kerja. Oleh karena itu, pencabutan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 harus dicabut.

"Kenaikan upah akibat Omnibus Law hanya 1,58 persen. Di tangerang, Bekasi, Karawang, begitu pula di kota-kota industri lain. Padahal inflasi adalah 2,8 persen, jadi enggak naik upah kita ini, nombok 1 persen," kata Said di Jalan Medan Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Mei 2024.

Dia lalu menyoroti pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,2 persen tapi hanya dinikmati oleh kalangan atas. Sedangkan para buruh hanya gigit jari melihat pertumbuhan tersebut.

"Enggak dinikmati oleh kalangan kelas menengah ke bawah, termasuk buruh. Yang menikmati justru orang kaya, karena ekonomi tumbuh dinikmati oleh orang kaya yang gajinya besar," ujarnya.

Gugatan Partai Buruh

Dalam Perkara Nomor 50/PUU-XXI/2023, Partai Buruh menyebut penetapan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Tindakan Presiden Joko Widodo dan DPR yang mengabaikan putusan MK secara nyata bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menghendaki bahwa seluruh lembaga negara termasuk lembaga pembentuk undang-undang harus tunduk dan taat pada hukum, termasuk putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Partai Buruh memandang tidak taatnya pembentuk undang-undang terhadap putusan MK sangat mengkhawatirkan. Dalam petitum, Partai Buruh sebagai pemohon meminta MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.***


Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-018035113/partai-buruh-tuntut-penghapusan-cipta-kerja-dan-hostum-upah-tidak-naik-ekonomi-dinikmati-si-kaya?page=all
Tokoh





Graph

Extracted

persons Joko Widodo, Said Iqbal,
ministries DPR RI, MK,
topics Buruh, Cipta Kerja,
events Hari Buruh,
products Omnibus Law, UUD 1945,
nations Indonesia,
places BANTEN, DKI Jakarta, JAWA BARAT, Sumatera Utara,
cities Bekasi, Gambir, Karawang, Tangerang,
cases PHK,