Pabrik Tahu Tanpa Izin di Ngawi Bakal Dicek Langsung DPMPTSP

  • 02 Mei 2024 06:43:42
  • Views: 11

Ngawi (beritajatim.com) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngawi akan melakukan kroscek langsung ke pabrik tahu milik Muhanam, warga Desa Kedungputri, Kecamatan Paron.

Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah pabrik tahu tersebut benar-benar tidak memiliki nomor induk berusaha (NIB) atau tidak.

Kabid Perizinan DPMPTSP Ngawi, Lukas Kukuh Dwisarantyo, mengatakan bahwa pihaknya akan menggandeng pemerintah kecamatan setempat untuk melakukan kroscek lapangan dan menelusuri kepemilikan izin usaha Muanam.

“Jika memang tidak benar-benar memiliki izin usaha melalui NIB, kami akan memfasilitasi Muanam untuk mengurus izin di sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach),” kata Lukas, Kamis (2/4/2024)

Lukas menjelaskan bahwa terkait permasalahan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), Muanam bisa menyelesaikannya secara simultan dengan pengurusan izin. Namun, Muanam harus berkomitmen untuk memenuhi kewajiban yang disyaratkan dalam pengurusan izin, yaitu pemenuhan pengolahan lingkungan dan menaati aturan tata ruang dan tata wilayah (RTRW).

“Pemenuhan pengolahan lingkungan dan ketaatan RTRW bisa dilakukan secara simultan, asalkan pemiliknya ini membuat pernyataan mandiri di laman OSS RBA,” terang Lukas.

Dia menambahkan bahwa sejak adanya sistem pengurusan izin melalui online OSS RBA, memang jauh lebih mudah. Pemerintah pusat memaklumi jika pengusaha belum memiliki IPAL, namun secara simultan harus dipenuhi dengan lebih dulu membuat surat pernyataan mandiri.

“Namun yang berat dari sisi pengawasan adalah apakah pernyataan mandiri tersebut benar-benar dipenuhi setelah izin keluar atau tidak. Jika tidak, maka izin usaha harus dicabut,” kata Lukas.

Lukas mengungkapkan bahwa kemungkinan besar pengusaha UMKM industri tahu rumahan seperti Muanam yang belum memiliki izin usaha juga terjadi di daerah lain. Hal ini disebabkan karena sistem OSS RBA masih tergolong baru dan banyak UMKM yang belum mengurus NIB melalui sistem tersebut.

“Mungkin mereka masih memegang SIUP lama, sehingga belum mengurus NIB dari OSS RBA,” pungkas Lukas. [fiq/ted]

 


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Sumber: https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/pabrik-tahu-tanpa-izin-di-ngawi-bakal-dicek-langsung-dpmptsp/
Tokoh

Graph

Extracted

companies Google,
ministries PMPTSP,
products UMKM,
places JAWA TIMUR,
cities Ngawi,