Geger Kemenhub Cabut Status Internasional di 17 Bandara, Ada Apa?

  • 01 Mei 2024 13:36:11
  • Views: 12

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu. Hal ini membuat 17 bandara RI tersingkir dari status internasional, menyisakan hanya 17 saja yang berstatus melayani penerbangan luar negeri.

Apa yang Terjadi?

Juru Bicara Kemenhub Ardita Irawati menjelaskan bahwa tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk mendorong sektor penerbangan nasional. Pasalnya, beberapa bandara yang jarang melayani penerbangan internasional justru mengumpan para penumpangnya di hub luar negeri.

-

-

"KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," papar Ardita dalam sebuah keterangan, Jumat (26/4/2024).

"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," uajrnya.

Adapun 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional adalah sebagai berikut:

- Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh

- Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara

- Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat

- Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau

- Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau

- Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten

- Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta

- Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat

- Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta

- Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur

- Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali

- Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB

- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur

- Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan

- Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara

- Bandara Sentani, Jayapura, Papua

- Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT

Lalu, daftar bandara yang dicabut atau dihapus status internasionalnya adalah:

- Bandara Maimun Saleh, Sabang, Aceh.

- Bandara Sisingamaraja XII, Silangit, Sumatera Utara.

- Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan.

- Bandara Radin Inten II, Bandar Lampung, Lampung.

- Bandara H.A.S Hanandjoeddin, Tanjung Pandan, Bangka Belitung.

- Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.

- Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah.

- Bandara Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah.

- Bandara Banyuwangi, Banyuwangi, Jawa Timur.

- Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat.

- Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara.

- Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

- Bandara El Tari, Kupang, NTT.

- Bandara Pattimura, Ambon, Maluku.

- Bandara Frans Kaisiepo, Biak, Papua.

Bandara Internasional yang Tak Memiliki Penerbangan Internasional?

Dari data Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari dan ke berbagai negara hanya Soekarno-Hatta (Jakarta), I Gusti Ngurah Rai (Bali), Juanda (Surabaya), Sultan Hasanuddin (Makassar) dan Kualanamu (Medan) Sementara itu, beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja.

Bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional. Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya.

Meski begitu, bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara). Ini setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi:

a. Kenegaraan;

b. Kegiatan atau acara yang bersifat internasional;

c. Embarkasi dan Debarkasi haji, termasuk umrah;

d. Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; atau

e. Penanganan bencana.

Dievalusi Terus 

Perlu diketahui bahwa penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan. Sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang.

Dalam praktik penyelenggaraan bandara internasional di dunia, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya. Sebagai contoh, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 18 bandara internasional.

Hal sama juga terjadi di Amerika Serikat (AS). Paman Sam penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.


[-]

-

Libur Aman & Nyaman Saat Nataru Memacu Roda Ekonomi RI
(sef/sef)
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240501082104-4-534848/geger-kemenhub-cabut-status-internasional-di-17-bandara-ada-apa
Tokoh











Graph