Tim Penyidik Kejati DIY Sita Sejumlah Barang Terkait Dugaan Korupsi di PT Taru Martani Jogja

  • 01 Mei 2024 12:31:44
  • Views: 1

Harianjogja.com, JOGJA—Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan korupsi di PT Taru Martani. Sejumlah barang disita petugas untuk pengembangan kasus tersebut.

Selain menggeledah Kantor PT. Taru Martani di Jalan Kompol Bambang Suprapto No.2A Baciro Gondokusuman Jogja, petugas juga menggeledah Rumah Dinas Direktur Utama PT. Taru Martani Jalan Tunjung Baciro.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan mengatakan penggeledahan ini didasarkan oleh Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Operasional PT Taru Martani Tahun 2022 – Mei 2023.

Dia mengatakan penggeledahan ini dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY merupakan serangkaian tindakan penyidik menurut cara yang diatur dalam undang-undang. "Tim juga mengumpulkan alat bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup di duga keras telah ada tindak pidana," kata Herwatan melalui siaran persnya dikutip Rabu (1/5/2024).

BACA JUGA: Kantor PT Taru Martani Digeledah Kejati DIY, Terkait Dugaan Korupsi Rp18 Miliar

Hasil penggeledahan dilakukan di Rumah Dinas Dirut PT. Taru Martani, lanjut Herwatan, Tim penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp80 juta, sembilan jam tangan, dokumen-dokumen penting, HP, serta flasdisk. "Selain itu juga menyegel mobil dan motor oleh tim penyidik," jelas Herwatan.

Penggeledahan dilakukan di Kantor PT. Taru Martani, Tim penyidik menggeledah di ruang Direktur, Kepala Divisi Keuangan dan Ruang Arsip Keuangan. Dalam penggeledehan itu, tim penyidik berhasil menyita beberapa dokumen arsip keuangan, laptop, handphone dan flasdisk.

Herwatan menjelaskan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat DIY Tahun 2023 terkait Pengawasan dengan Tujuan Tertentu Pemeriksaan atas Pengelolaan Operasional PT Taru Martani Tahun 2022 dan Tahun 2023 sampai dengan bulan Mei terdapat beberapa temuan.

Salah satu temuan dimaksud adalah adanya aktivitas investasi yang tidak sesuai ketentuan dan belum dipertanggungjawabkan minimal sebesar Rp17.446.132.000.

Herwatan menjelaskan berdasarkan Laporan Keuangan PT Taru Martani Tahun 2022 berupa Neraca per 31 Desember 2022 pada akun kas dan setara kas dengan saldo Rp43.358.616.547, diketahui bahwa nilai akun tersebut antara lain berupa investasi sementara trading dengan saldo sebesar Rp17.500.000.000.

Pada Neraca per 31 Mei 2023, menurut dia, saldo investasi sementara trading tersebut bertambah sebesar Rp1.200.000.000 sehingga menjadi Rp18.700.000.000.

Herwatan menyebut aktivitas investasi berupa investasi emas di PT Midtou Aryacom Future itu tidak terdapat pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Taru Martani Tahun Buku 2022 yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 29 Desember 2021.

Investasi trading itu juga tidak tertuang dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Taru Martani. "Bahwa pembukaan akun investasi nomor xxxxx berasal dari Kas PT Taru Martani, data yang digunakan untuk pembukaan akun adalah data pribadi seseorang dalam PT Taru Martani tersebut, bukan atas nama Perusahaan PT Taru Martani," ujar Herwatan.

BACA JUGA: Kembali Merambah Pasar Internasional, Taru Martani Kirim 56 Cartons Tembakau Iris ke Jepang

Status perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan operasional PT Taru Martani Tahun 2022- Mei 2023 telah dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Print-561/M.4/Fd.1/04/2024 tanggal 22 April 2024. "Penyidik Kejati DIY telah memanggil saksi dari unsur PT Taru Martani yaitu direksi dan komisaris," kata Herwatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Sumber: https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2024/05/01/510/1173019/tim-penyidik-kejati-diy-sita-sejumlah-barang-terkait-dugaan-korupsi-di-pt-taru-martani-jogja
Tokoh

Graph

Extracted

companies Google,
ministries Kejaksaan,
products emas,
nations Jepang,
cases korupsi, Tipikor,
plants Tembakau,
musicclubs APRIL,