Buruh Kebijakan Cuti Hamil dan Melahirkan banyak Dilanggar Perusahaan

  • 01 Mei 2024 12:06:31
  • Views: 3

Presiden Partai Buruh Said Iqbal(Medcom)

Kaum buruh menilai pemberian cuti hamil dan melahirkan untuk pekerja perempuan masih belum berjalan dengan semestinya. Sebagian perusahaan tidak memberikan upah bagi para pekerja yang mengambil izin sementara itu.

"Cuti hamil upahnya bisa juga tidak dibayar. itu terjadi di beberapa perusahaan," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memimpin peringatan hari buruh atau May Day 2024 di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu, 1 April 2024.

Said menyebut kebijakan itu belum sesuai dengan aturan yang berlaku dan menyusahkan buruh. Pemerintah diminta memberikan solusi. Pemerintah juga diminta mengembalikan hak pegawai melakukan cuti panjang. Kebijakan itu disebut sudah dihapuskan sejumlah perusahaan.

Baca juga : Presiden Partai Buruh Said Iqbal: Gaji Ideal di Jakarta adalah Rp7 Juta per Bulan

"Istirahat cuti panjang dihapus dan perlindungan jaminan upah untuk pekerja wanita yang cuti haid dan hamil tidak jelas," ujar Said.

Partai Buruh turut menghadiri peringatan May Day di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, hari ini, 1 Mey 2024. Mereka membawa dua tuntutan utama kepada pemerintah.

"Ada dua tuntutan utama yang diserukan oleh peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia yaitu cabut omnibus law dah hotsum atau hapus outsorching dan upah murah," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu, 1 April 2024.

Baca juga : Buruh Tolak Kenaikan Upah Murah

Said Iqbal menjelaskan kelompoknya menggerakkan 200 ribu orang lebih di seluruh Indonesia untuk menyuarakan tuntutan itu. Selain di Jakarta, buruh juga berdemo di Bandung, Sering, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate, dan Mimika.

Dua tuntutan itu dinilai menjadi masalah tahunan yang tak kunjung kelar. Upah kecil diyakini tidak cukup untuk kebutuhan hidup para buruh.

Lalu, masalah outsourcing juga diminta diselesaikan pemerintah. Sebab, kata Said, perusahaan bisa menolak mengangkat karyawan dengan konsep itu. (Z-11)


Sumber: https://mediaindonesia.com/ekonomi/668352/buruh-kebijakan-cuti-hamil-dan-melahirkan-banyak-dilanggar-perusahaan
Tokoh



Graph