Zulhas Revisi Permendag Pembatasan Barang Bawaan Impor, Angin Segar bagi Pelaku Bisnis Jastip?

  • 30 April 2024 20:28:11
  • Views: 3

TEMPO.CO, Jakarta -  Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri. Revisi pertama atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dilakukan pada 5 Maret 2024 dengan Permendag nomor 3 tahun 2024.

Karena banyak menuai protes, Zulhas menerbitkan Permendag nomor 7/ 2024 untuk menggantikan Permendag 36/2023. Revisi tersebut mengubah tiga poin utama pada peraturan sebelumnya yakni barang kiriman pekerja migran Indonesia, aturan larangan dan pembatasan impor barang, serta barang bawaan penumpang dari luar negeri.

"Ini Permendagnya sudah saya tanda tangani kemarin, jadi tidak Permendag 36 lagi, sudah direvisi," ujar Zulkifli di Jakarta, Selasa, 30 April 2024.

Dalam aturan sebelumnya, barang akan dikenakan pungutan bea cukai jika jumlahnya melewati batas ketentuan, seperti dua pasang produk alas kaki, dua tas, lima barang tekstil jadi, lima unit barang elektronik dengan total harga 1.500 dolar AS.

Ketentuan ini jadi kartu mati bagi pelaku bisnis jastip atau jasa titip, yakni mereka yang bepergian ke luar negeri dan pulangnya membawa berbagai barang titipan orang lain. Pelaku bisnis ini mengambil untung yang disebut sebagai jasa untuk membelikan barang titipan.

Dalam Permendag 7/2024 terdapat beberapa komoditas yang tidak lagi masuk dalam larangan dan pembatasan seperti premiks fortifikan atau bahan penolong tepung terigu, bahan baku industri, pelumas dan lainnya.

Namun demikian, menurut Zulkifli, barang-barang seperti komputer, ponsel ataupun gawai lainnya tetap mendapat pembatasan impor, khususnya pada bawaan penumpang dari luar negeri.

Terkait dengan barang kiriman pekerja migran (PMI), Permendag 7/2024 tidak lagi mengatur daftar jenis dan jumlah barang kiriman. Untuk barang kiriman pekerja migran, tidak ada lagi aturan tentang jumlah dan jenisnya, asalkan sesuai ketentuan nilai barang yang ditetapkan yakni 1.500 dolar AS per tahun per PMI.

Sementara untuk barang bawaan penumpang luar negeri, aturannya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), khususnya perihal ketentuan barang yang bebas bea masuk dan pajak.

"Mudah-mudahan dengan apa yang disampaikan pagi ini soal pro kontra Permendag 36 kita selesai, tidak ada hambatan baik bahan baku industri dan apa pun dan juga mengenai PMI dan lainnya," kata Zulkifli.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan perubahan kedua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Perubahan kedua ini tertuang dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36 Tahun 2023 yang ditandatangani Senin, 29 April 2024, untuk selanjutnya dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Beberapa pokok yang diubah pada Permendag 7/2024, yakni tindak lanjut atas importasi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), tindak lanjut atas permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang, serta evaluasi atas pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri yang mengalami kendala importasi setelah pemberlakuan Permendag 36/2023 pada 10 Maret 2024.

"Semangat perubahan kedua dalam Permendag 36/2023 untuk kemudahan impor bahan baku industri dan kemudahan impor barang kiriman PMI serta menyelesaikan permasalahan impor barang pribadi penumpang," ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan, terkait importasi barang kiriman PMI, Permendag 7/2024 meniadakan batasan jenis barang, jumlah barang, dan kondisi barang (baru atau tidak baru). Pengaturan impor barang kiriman PMI ini akan diberlakukan surut, yaitu sejak 11 Desember 2023. Hal ini untuk menyelesaikan permasalahan tertahannya barang impor kiriman PMI yang telah masuk ke pelabuhan Tanjung Mas, Tanjung Perak, maupun pelabuhan tujuan lainnya sejak 11 Desember 2023.

Aturan terkait Impor barang kiriman PMI mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia, dengan pembebasan bea masuk paling banyak USD 1.500 per tahun untuk PMI yang terdaftar di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) dan paling banyak USD 500 per tahun untuk PMI yang tidak terdaftar di BP2MI.

Iklan

"Kemendag tidak mengatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barang yang dikirim oleh PMI. Sedangkan hal lainnya dikembalikan kepada aturan Kementerian teknis masing-masing, misalnya terkait aturan bea masuk dan pajak impor mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan. Oleh karena itu, dengan perubahan kedua Permendag 36/2023, seharusnya proses pengeluaran barang kiriman PMI dari bea cukai dapat diselesaikan dalam sehari," kata Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan melanjutkan, terkait permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang, Permendag 7/2024 menghapus batasan jumlah atau nilai atas barang bawaan penumpang yang semula diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Dengan demikian, penumpang dapat membawa barang tanpa batasan jumlah atau nilai serta barang dalam kondisi baru maupun kondisi tidak baru.

Namun, terkait ketentuan bea masuk dan pajak impor tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

"Terkait barang bawaan pribadi penumpang dalam Permendag, tidak diatur lagi batasan jenis, jumlah, dan kondisi barangnya, kecuali untuk barang yang dilarang dan barang berbahaya. Untuk impor barang bawaan pribadi penumpang mengacu ketentuan bea masuk dan pajak impor dalam Peraturan Menteri Keuangan," kata Zulkifli Hasan seperti dikutip dari rilis Kementerian Perdagangan.

Khusus untuk impor barang bawaan pribadi penumpang dan pengaturan importasi beberapa komoditas bahan baku industri yang diatur dalam Permendag 7/2024, berlaku tujuh hari dari tanggal peraturan tersebut diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Berikutnya: Impor Bahan Baku Industri Dikembalikan ke Aturan Lama
Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1862567/zulhas-revisi-permendag-pembatasan-barang-bawaan-impor-angin-segar-bagi-pelaku-bisnis-jastip
Tokoh



Graph

Extracted

persons Zulkifli Hasan,
ministries Bea Cukai, BP2MI, Kemendag,
ngos PMI,
topics ekspor, migran indonesia,
products dolar AS, Peraturan Menteri Keuangan (PMK),
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
musicclubs APRIL,