Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

  • 30 April 2024 19:52:18
  • Views: 4

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, penggeledahan di Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dalam kegiatan penyidikan dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI.

Dia berkata penggeledahan dilakukan di beberapa ruang kerja, termasuk ruang staf Sekjen DPR RI. "Hari ini tim penyidik KPK terus mengumpulkan alat bukti dalam kegiatan penyidikan dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI," kata Ali Fikri dalam keterangan resmi, Selasa, 30 April 2024.

Ali akan menyampaikan hasil penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR setelah memastikan tim penyidik KPK selesai melakukan penggeledahan.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Jenderal atau Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR.

"KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 5 Maret 2024.

Iklan

KPK memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan terhadap tersangka korupsi untuk meninggalkan wilayah NKRI dalam upaya penegakan hukum.

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, penyidik telah mengantongi nama tersangka dugaan korupsi rumah dinas DPR. "Saya tidak tahu ya siapa aja menjadi tersangka tapi sudah kita cekal. Ketika sudah dicekal berarti ada upaya paksa. Artinya, sudah ada tersangka," katanya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.

Berdasarkan informasi yang didapat TEMPO dari salah satu pejabat KPK, ada tujuh tersangka dugaan korupsi pengadaan peralatan rumah dinas di Setjen DPR, yaitu Indra Iskandar (Sekjen DPR); Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI); Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika); Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada); Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production); Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet); serta Edwin Budiman (Swasta).

Pilihan Editor: Pensiunan Puspitek Sebut Permintaan Pengosongan Rumah Dinas Sudah Ada Sejak 2017, Namun Batal


Sumber: https://metro.tempo.co/read/1862562/penggeledahan-di-sekretariat-jenderal-dpr-ri-kpk-kumpulkan-alat-bukti
Tokoh







Graph

Extracted

persons Alexander Marwata, Ali Fikri, Indra Iskandar,
ministries DPR RI, KPK,
topics tersangka korupsi,
fasums Gedung Merah Putih KPK,
places DKI Jakarta,
cases korupsi,
musicclubs APRIL,