Ini 5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

  • 30 April 2024 19:18:37
  • Views: 3

Jakarta: Ditlantas Polda Metro Jaya membuka pelayanan surat izin mengemudi (SIM) keliling pada Senin, 29 April 2024. Ada lima lokasi layanan SIM keliling. Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, diinformasikan layanan tersebut buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut lokasi SIM keliling yang berada di Jakarta. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung Jakarta Utara di LTC Glodok Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Barat bertempat di Mall Citraland Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng. Pemohon diminta membawa SIM yang akan diperpanjang, KTP, dan masing-masing disertai fotokopi agar dapat mengakses layanan SIM keliling. Saat di lokasi gerai pemohon akan diminta mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.   Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri sebesar Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. Selain biaya tersebut, pemohon perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50 ribu. Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Jakarta: Ditlantas Polda Metro Jaya membuka pelayanan surat izin mengemudi (SIM) keliling pada Senin, 29 April 2024. Ada lima lokasi layanan SIM keliling.
 
Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, diinformasikan layanan tersebut buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut lokasi SIM keliling yang berada di Jakarta. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung Jakarta Utara di LTC Glodok Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Barat bertempat di Mall Citraland Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pemohon diminta membawa SIM yang akan diperpanjang, KTP, dan masing-masing disertai fotokopi agar dapat mengakses layanan SIM keliling.
 
Saat di lokasi gerai pemohon akan diminta mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
 
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri sebesar Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
 
Selain biaya tersebut, pemohon perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50 ribu.
 
Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AZF)


Sumber: https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/9K5AgGBK-ini-5-lokasi-layanan-sim-keliling-di-jakarta-hari-ini
Tokoh

Graph

Extracted

companies Google,
ministries Polda Metro Jaya,
products KTP, PNBP, SIM,
places DKI Jakarta,
cities Cakung, Glodok, Kalibata,
musicclubs APRIL,