Ada Gugatan PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron

  • 30 April 2024 15:05:51
  • Views: 4

Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho.(Dok. Metro TV)

MESKI ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan sidang etik Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron tetap digelar. Bekas akademisi itu diduga menyalahgunakan kewenangan dengan itu campur proses mutasi di Kementan.

“Ya, kita rencanakan sidang tanggal 2 (Mei), nanti kita lihat,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 April 2024.

Albertina menjelaskan Ghufron akan dipanggil dalam persidangan yang akan digelar lusa. Sejumlah saksi juga akan dihadirkan.

Baca juga : Pimpinan KPK Nurul Ghufron Ngotot Dugaan Pelanggaran Etiknya Sudah Kedaluwarsa

“Dia kan terlapor (harus hadir), (dan) ya saksi-saksi,” ujar Albertina.

Albertina belum bisa membeberkan adanya keuntungan Ghufron dalam ikut campur proses mutasi di Kementan itu. Dia khawatir merusak proses persidangan jika terlalu membuka kasusnya.

“Kita enggak tahu lah (keuntungan Ghufron), nanti kalau di persidangan (semoga terbuka),” ucap Albertina.

Baca juga : Polemik Ghufron Vs Albertina Ho, Ketua KPK: Semoga Segera Usai

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Nurul Ghufron sudah frustasi dengan dugaan pelanggaran etik yang menimpanya. Penilaian itu didasari adanya gugatan di PTUN Jakarta dan laporan terhadap anggota Dewas Lembaga Antirasuah Albertina Ho.

“Melihat tindak tanduk saudara Nurul Ghufron yang melaporkan anggota Dewan Pengawas Serta menggugat di PTUN menunjukkan bahwa dirinya sedang frustasi menghadapi dugaan pelanggaran kode etik di Dewas,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 April 2024.

ICW menilai Ghufron tidak semestinya melaporkan balik Albertina maupun menggugat ke PTUN. Wakil ketua KPK itu dinilai sedang mencoba melarikan diri atas persidangan etik yang segera dijalankan.

Baca juga : Sering Koordinasi dengan PPATK, Dewas KPK Bingung Baru Dipermasalahkan Sekarang

Dewas diharap tidak terpengaruh dengan laporan balik Ghufron maupun gugatannya di PTUN. Persidangan etik diharap terus dijalankan.

Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK. Mantan hakim itu sudah membuka suara atas aduan dari komisioner Lembaga Antirasuah tersebut.

Albertina mengatakan laporan terhadapnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, Ghufron menilai anggota Dewas KPK itu melakukan kesalahan saat berkoordinasi dengan PPATK.

Baca juga : Bakal Disidang Etik, Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN

“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI (yang diduga memeras saksi) yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi dan suap,” ujar Albertina.

Menurut Albertina, koordinasi dengan PPATK itu tidak dilakukan dengan membawa nama pribadinya. Melainkan, lanjutnya, mengatasnamakan Dewas KPK.

(Z-9)

 


Sumber: https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/668132/ada-gugatan-ptun-dewas-kpk-tetap-gelar-sidang-etik-nurul-ghufron
Tokoh







Graph

Extracted

persons Albertina Ho, Kurnia Ramadhana, Nurul Ghufron,
ministries Dewas KPK, Kementan, KPK, PPATK, PTUN, PTUN Jakarta,
ngos ICW,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cases korupsi,
musicclubs APRIL,