Gegara 66 Pegawai KPK Dipecat, 2 Rutan Dinonaktifkan

  • 30 April 2024 13:11:41
  • Views: 4

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menonaktifkan dua rumah tahanan (rutan) usai memecat 66 pegawai yang menerima pungutan liar (pungli). Tersangka yang mendekam di dua rutan itu telah dipindahkan. “Khusus untuk (Rutan) di POM AL dan Pomdam Jaya Guntur sementara dinonaktifkan karena semua tahanannya kita pindah ke Rutan Merah Putih dan C1 (Kantor Dewas KPK),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 29 April 2024. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan KPK mendapatkan 214 pegawai baru dari penerimaan pegawai negeri beberapa waktu lalu. Sebagian akan ditempatkan di rutan untuk menggantikan pegawai yang dipecat. Penonaktifan rutan ini tidak akan berlangsung permanen. Ali memastikan tidak ada penanganan perkara yang tersendat karena kekurangan penjara sementara ini. “Kami ingin pastikan bahwa proses-proses penanganan perkara di KPK terus berlanjut karena tentu rutan merupakan bagian dari supporting sistem di penindakan,” ujar Ali. Sebelumnya, KPK memecat 66 pegawai yang terbukti menerima pungli di rutan. Ketegasan itu diambil setelah adanya vonis atas pemeriksaan disiplin dari Sekretariat Jenderal Lembaga Antirasuah.   Pemecatan mengacu pada hukuman berat dalam disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf C pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Keputusan pemecatan dikeluarkan pada 17 April 2024. Kebijakan itu baru berlaku setelah 15 hari dari vonis diberikan.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menonaktifkan dua rumah tahanan (rutan) usai memecat 66 pegawai yang menerima pungutan liar (pungli). Tersangka yang mendekam di dua rutan itu telah dipindahkan.
 
“Khusus untuk (Rutan) di POM AL dan Pomdam Jaya Guntur sementara dinonaktifkan karena semua tahanannya kita pindah ke Rutan Merah Putih dan C1 (Kantor Dewas KPK),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 29 April 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan KPK mendapatkan 214 pegawai baru dari penerimaan pegawai negeri beberapa waktu lalu. Sebagian akan ditempatkan di rutan untuk menggantikan pegawai yang dipecat.
Penonaktifan rutan ini tidak akan berlangsung permanen. Ali memastikan tidak ada penanganan perkara yang tersendat karena kekurangan penjara sementara ini.
 
“Kami ingin pastikan bahwa proses-proses penanganan perkara di KPK terus berlanjut karena tentu rutan merupakan bagian dari supporting sistem di penindakan,” ujar Ali.
 
Sebelumnya, KPK memecat 66 pegawai yang terbukti menerima pungli di rutan. Ketegasan itu diambil setelah adanya vonis atas pemeriksaan disiplin dari Sekretariat Jenderal Lembaga Antirasuah.
 
Pemecatan mengacu pada hukuman berat dalam disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf C pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
 
Keputusan pemecatan dikeluarkan pada 17 April 2024. Kebijakan itu baru berlaku setelah 15 hari dari vonis diberikan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AZF)


Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/3NO1vYok-gegara-66-pegawai-kpk-dipecat-2-rutan-dinonaktifkan
Tokoh



Graph

Extracted

persons Ali Fikri,
companies Google,
ministries Dewas KPK, KPK,
places DKI Jakarta,
cities Guntur,
cases korupsi,
musicclubs APRIL,