Sidang Sengketa Pileg 2024 Dimulai, Siapa Berpeluang Lolos Lewat Jalur MK?

  • 30 April 2024 00:00:42
  • Views: 4

Sementara itu, Partai NasDem dari Dapil Jawa Tengah (Jateng) V menjadi pemohon dalam sidang sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

NasDem mengklaim, suaranya di daerah pemilihan tersebut sudah secara curang dikurangi oleh termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akibatnya, NasDem gagal mendapatkan satu kursi tambahan di DPR RI.

“Pengurangan suara tersebut karena adanya migrasi perpindahan suara atau pengurangan pengalihan suara milik pemohon secara melawan hukum yanf dilakukan secara terstrukur, sistematis dan masif (TSM). Pengurangan suara dimaksud dikarenakan adanya dugaan keberpihakan termohon (KPU) dengan mengalihkan perolehan suara sah milik pemohon kepada phak terkait dan/atau pihak lainnya sehingga menguntungkan pihak terkait dan/atau pihak lainnya,” kata perwakilan Partai NasDem di ruang sidang panel 2, Gedung MK, Jakarta, Senin (29/4/2024).

Tim kuasa hukum NasDem mengklaim, pihaknya telah mencocokkan jumlah perolehan suara yang ada di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Dapil Jateng V dan ditemukan 728 TPS pada 4 kabupaten/kota terdapat ketidaksesuaian antara perolehan suara yang tercantum dalam c1, sehingga menguntungkan pihak terkait.

“Ini merugikan pemohon karena sehaursnya dengan penghitungan perolehan yang benar maka pemohon berhak mendapatkan alokasi kursi pengisian satu kursi DPR RI dari daerah pemilihan Jateng V,” ucap tim kuasa hukum Partai NasDem.

Atas temuan tersebut, Tim Kuasa Hukum Partai NasDem dalam petitum sengketa Pileg 2024 memohon agar MK memerintahkan KPU membatalkan keputusan soal penetapan hasil Pileg DPR RI di daerah pemilihan terkait.

“Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara nomor 218/TL/.101.108-BA/05/2024 dalam pemilihan umum tahun 2024,” ujar tim kuasa hukum NasDem.

“Memohon kepada MK untuk menetapkan perolehan suara DPR RI nomor urut partai 5, daeah pemilihan Jawa Tengah V dengan peroleh 135.229 suara,” imbuhnya menandasi.

Sebagai informasi, Dapil Jawa Tengah V meliputi Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, dan Kota Surakarta.

NasDem Kehilangan Suara di Mimika

Selain itu, Partai Nasdem juga menggugat perolehan suara hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Papua Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tepatnya ihwal pengurangan suara di distrik Tembagapura, Mimika.

Petitum telah disampaikan Nasdem di dalam sidang yang berlangsung di Panel 3 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi dengan nomor perkara 122-01-05 36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

"Yang dipersoalkan adalah di Kabupaten Mimika 5 khususnya di distrik Tembagapura. Di distrik Tembagapura itu terjadi perbedaan antara C Hasil dengan D Hasil yang mulia," kata Kuasa Hukum Nasdem Ucok Edison Marpaung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

Ucok menyampaikan, di Tembagapura ada 76 TPS dan 4 TPS biasa ditambah lagi 17 TPS-lainnya. Menurutnya, ada puluhan hasil perolehan suara Nasdem di TPS khusus yang di-nol-kan.

"Menurut kami, di 4 TPS biasa dan ditambah 38 TPS khusus yaitu TPS Tambang di D Hasil itu ada 1.007 namun di kab kota di-nol-kan yang mulia," ucap Ucok.

Seharusnya, lanjut Ucok, perolehan Partai Nasdem adalah 6.542 suara dari suara awal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 4.124 suara.

"Jadi ada kurang 2.400 (suara Nasdem di distrik Tembagapura)," ujarnya.

Hal ini, kata Ucok juga menyebabkan berkurangnya suara PKB di Mimika, Papua Tengah berkurang. Selain itu, juga ada perbedaan suara di partai-partai politik lainnya.

"Cuma karena memang tidak berpatokan pada C Hasil sebagaimana kami lampirkan pada bukti P1 sampai bukti P35 disertai juga keberatan saksi Nasdem ditambah juga ada pemeriksaan berita acara dari Bawaslu maka dengan itu kami memohonkan kepada yang mulia untuk petitum," terang Ucok.

Adapun dalam petitumnya, Nasdem meminta MK membatalkan putusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dan dewan perwakilan daerah kab kota secara nasional dalam pemilu 2024 pukul 22 WIB sepanjang kabupaten Mimika 5.

Kemudian, Nasdem juga meminta MK untuk memerintahkan KPU melakukan pencermatan D Hasil di kecamatan Tembagapura dengan berdasarkan formulir C Plano di distrik Tembagapura serta melakukan rekapitulasi terhadap hasil pencermatan pemilihan umum DPRD di sepanjang dapil Mimika 5 secara berjenjang sesuai peraturan perundang-undangan.


Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/5584538/sidang-sengketa-pileg-2024-dimulai-siapa-berpeluang-lolos-lewat-jalur-mk
Tokoh

Graph

Extracted

ministries Bawaslu, DPR RI, DPRD, KPU, MK,
parties Nasdem, PKB,
topics Pemilu 2024,
places DKI Jakarta, JAWA TENGAH, PAPUA,
cities Boyolali, Klaten, Sukoharjo,