Hasilnya Hanya Diberikan ke Pelapor

  • 30 April 2024 09:58:48
  • Views: 1

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau membeberkan tindak lanjut aduan soal dugaan penerimaan gratifikasi Bank Jateng yang menyeret mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo. Mereka berdalih data tersebut hanya bisa diterima pelapor. “Laporan pengaduan masyarakat itu hasilnya hanya bisa disampaikan kepada pihak pelapornya. Jadi, bukan disampaikan dalam forum seperti ini,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 29 April 2024. Ali membantah KPK melindungi Ganjar karena tidak mau membeberkan tindak lanjut laporan tersebut. Aturan yang berlaku melarang penegak hukum membeberkan informasi penyelidikan ke publik. “Karena memang ya tidak boleh ketentuannya, di peraturan pemerintahnya maupun di peraturan lain tidak boleh. Nanti saya yang dipersoalkan ketika saya sampaikan,” ujar Ali.   KPK memastikan aduan itu masih ditindaklanjuti. Tim Pengaduan Masyarakat Lembaga Antirasuah dan pelapor sudah saling berkoordinasi. “Karena pasti koordinasi, kemudian komunikasinya, hasilnya seperti apa. Baru yang bisa menerima informasi itu adalah pihak pelapor,” ucap Ali. IPW melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi di Bank BPD Jateng. Ganjar Pranowo terseret dalam aduan tersebut. “IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi, dan suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Dalam laporan tersebut, gratifikasi diterima mantan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S. IPW juga menuduh Ganjar sebagai penerima aliran dana tersebut. Dana gratifikasi itu disebut berasal dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit di Bank Jateng. Uang yang diterima disebut sebesar 16 persen dari nilai premi. Ada tiga pihak yang diduga menerima duit tersebut. Ganjar disebut menerima 5,5 persen atas aliran dana tersebut. Uang itu disebut masuk karena Ganjar merupakan pengendali Bank Jateng. Menurut Sugeng, penerimaan uang itu berlangsung dari 2014 sampai 2023. Dana yang sudah diterima Ganjar ditaksir mencapai Rp100 miliar.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau membeberkan tindak lanjut aduan soal dugaan penerimaan gratifikasi Bank Jateng yang menyeret mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo. Mereka berdalih data tersebut hanya bisa diterima pelapor.
 
“Laporan pengaduan masyarakat itu hasilnya hanya bisa disampaikan kepada pihak pelapornya. Jadi, bukan disampaikan dalam forum seperti ini,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 29 April 2024.
 
Ali membantah KPK melindungi Ganjar karena tidak mau membeberkan tindak lanjut laporan tersebut. Aturan yang berlaku melarang penegak hukum membeberkan informasi penyelidikan ke publik.
“Karena memang ya tidak boleh ketentuannya, di peraturan pemerintahnya maupun di peraturan lain tidak boleh. Nanti saya yang dipersoalkan ketika saya sampaikan,” ujar Ali.
 
KPK memastikan aduan itu masih ditindaklanjuti. Tim Pengaduan Masyarakat Lembaga Antirasuah dan pelapor sudah saling berkoordinasi.
 
“Karena pasti koordinasi, kemudian komunikasinya, hasilnya seperti apa. Baru yang bisa menerima informasi itu adalah pihak pelapor,” ucap Ali.
 
IPW melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi di Bank BPD Jateng. Ganjar Pranowo terseret dalam aduan tersebut.
 
“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi, dan suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.
 
Dalam laporan tersebut, gratifikasi diterima mantan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S. IPW juga menuduh Ganjar sebagai penerima aliran dana tersebut.
 
Dana gratifikasi itu disebut berasal dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit di Bank Jateng. Uang yang diterima disebut sebesar 16 persen dari nilai premi.
 
Ada tiga pihak yang diduga menerima duit tersebut. Ganjar disebut menerima 5,5 persen atas aliran dana tersebut. Uang itu disebut masuk karena Ganjar merupakan pengendali Bank Jateng.
 
Menurut Sugeng, penerimaan uang itu berlangsung dari 2014 sampai 2023. Dana yang sudah diterima Ganjar ditaksir mencapai Rp100 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AZF)


Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/0KvPdVRb-tak-mau-beberkan-kasus-ganjar-kpk-hasilnya-hanya-diberikan-ke-pelapor
Tokoh







Graph

Extracted

persons Ali Fikri, Ganjar Pranowo, Sugeng Teguh Santoso,
companies Dana, Google,
ministries KPK,
ngos IPW,
places DKI Jakarta, JAWA TENGAH,
cases korupsi,
musicclubs APRIL,