Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

  • 30 April 2024 07:45:00
  • Views: 3

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons berbagai kasus pengenaan denda bea masuk untuk barang impor bernilai besar yang tengah ramai diperbincangkan. Ia bertemu dengan pimpinan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan di kantor Bea Cukai Soekarno Hatta pada Sabtu malam, 27 April 2024.

"Membahas mengenai berbagai isu aktual yang muncul di publik terkait pelayanan Bea Cukai," kata Sri Mulyani lewat Instagram pribadinya @smindrawati pada Ahad, 28 April 2024. 

Menteri Keuangan tersebut bertemu dengan pimpinan Bea Cukai setelah mendengar laporan tentang penanganan kasus yang menjadi viral, seperti kasus pengiriman sepatu dan action figure. Dalam pandangannya, kedua kasus tersebut memiliki kemiripan, yaitu adanya keluhan terkait pengenaan Bea Masuk dan Pajak.

Dalam kasus-kasus tersebut, Sri Mulyani menyatakan bahwa terdapat indikasi bahwa harga yang dilaporkan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari harga sebenarnya (under invoicing). Oleh karena itu, petugas Bea Cukai melakukan koreksi untuk menghitung bea masuk dan pajak yang seharusnya dibayar.

Namun, ia menegaskan bahwa masalah ini telah diselesaikan karena pembayaran Bea Masuk dan Pajak telah dilakukan. Dengan demikian, barang-barang tersebut sudah diterima oleh penerima.

Selain itu, Sri Mulyani juga mengangkat isu terkait pengiriman barang untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), di mana terdapat 20 keyboard impor yang sebelumnya dilaporkan sebagai barang kiriman oleh PJT pada 18 Desember 2022. Namun, karena proses pengurusan tidak dilanjutkan oleh pihak terkait tanpa keterangan, barang-barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD).

Baru-baru ini, melalui media sosial X [dulunya Twitter], diketahui bahwa barang kiriman tersebut sebenarnya adalah barang hibah. Bea Cukai menyatakan akan membantu dengan mekanisme pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait.

"Arahan saya jelas, saya minta Bea Cukai terus melakukan perbaikan layanan," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menegaskan arahannya kepada Bea Cukai untuk terus meningkatkan layanan. Ia juga memerintahkan Bea Cukai untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan dari berbagai kementerian dan lembaga yang harus dilaksanakan sesuai mandat Undang-undang. 

Bea Cukai diharapkan dapat bekerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait untuk memastikan pelayanan dan penanganan masalah berjalan cepat, tepat, dan efektif, serta memberikan kepastian kepada masyarakat.

Sri Mulyani juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan masukan, serta mengapresiasi dukungan masyarakat agar kinerja Bea Cukai dan Kementerian Keuangan dapat terus membaik.

Tips Hindari Denda Bea Cukai Saat Belanja Barang Impor Luar Negeri

Belanja barang impor dari luar negeri memang menyenangkan, tetapi hati-hati terjebak denda Bea Cukai, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, membagikan tips agar terhindar dari sanksi denda.

Bagaimana bisa kena denda?

Denda diberikan jika terdapat kesalahan dalam pemberitahuan nilai pabean, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk. Hal ini menjadi tanggung jawab importir atau penerima barang.

Proses bisnis barang impor

Proses bisnis barang kiriman, mulai dari pengajuan dokumen hingga pembayaran, dilakukan oleh penyelenggara pos sebagai kuasa dari importir atau penerima barang. Penyelenggara pos bertindak sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).

Iklan

Jika melalui PPMSE

Jika barang kiriman melalui Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE), maka PPMSE bertindak sebagai importir. PMSE bertanggung jawab atas pembayaran bea masuk dan pajak impor, termasuk denda. Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang bertindak sebagai PPJK akan bertanggung jawab jika importir tidak ditemukan.

Tips hindari denda:

1. Informasikan Data Barang dengan Benar: Berikan informasi lengkap dan akurat kepada penjual tentang nilai, uraian, dan jumlah barang.

2. Cek Posisi Barang: Pantau rutin posisi barang kiriman Anda setelah sampai di Indonesia.

3. Konfirmasi Data Barang: Konfirmasi kebenaran data nilai, uraian, dan jumlah barang kepada penyelenggara pos sebelum dokumen perjanjian pengiriman barang dikirim ke Bea Cukai.

Skema Self-Assessment

Pemerintah menerapkan skema self-assessment untuk importasi barang kiriman hasil perdagangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023.

Tujuan Denda

Denda diberlakukan untuk (1) Memberikan keadilan bagi importir dan negara; (2) Menciptakan persaingan sehat dengan industri dan UMKM dalam negeri; (3) Memberantas praktik under-invoicing (pemberitahuan harga barang di bawah nilai transaksi).

Dampak Under-Invoicing

Under-invoicing merugikan negara dan mengancam industri dalam negeri karena menimbulkan potensi kerugian bagi penerimaan negara, barang impor beredar dengan harga lebih murah, dan importir tidak membayar bea masuk dan pajak impor dengan semestinya.

Dengan mengikuti tips di atas dan memahami skema self-assessment, Anda dapat terhindar dari denda Bea Cukai saat berbelanja barang impor dari luar negeri. 

MICHELLE GABRIELA  | RIANI SANUSI PUTRI | ANNISA FEBIOLA

Pilihan Editor: Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai


Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1862245/respons-sri-mulyani-soal-sorotan-publik-ke-bea-cukai-berikut-tips-hindari-denda-barang-impor
Tokoh





Graph

Extracted

persons Soekarno, Sri Mulyani Indrawati,
companies Instagram, Twitter,
ministries Bea Cukai, Kementerian Keuangan,
institutions DUDI,
topics BOS,
products UMKM,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
musicclubs APRIL,