Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

  • 30 April 2024 03:00:00
  • Views: 3

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan somasinya agar Robert Bonosusatya alias RBT alias RBS menjadi tersangka korupsi PT Timah belum mendapat tanggapan dari Kejaksaan Agung. MAKI mengirimkan somasi resmi kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin via pos ke Kantor Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 28 Maret 2024.

“Saya akan gugat praperadilan jika RBS belum tersangka,” kata Boyamin saat dihubungi pada Senin, 29 April 2024.

Boyamin mengatakan dia akan konsisten menggunakan akronim RBS untuk Robert Bonosusatya alias RBT.

Nama Robert Priantono Bonosusatya alias RBT alias RBS disorot setelah belasan tersangka ditangkap dalam dugaan korupsi di PT Timah Tbk periode 2015-2022. Momentum itu terjadi ketika Kejaksaan Agung menetapkan dua pengusaha beken Helena Lim dan Harvey Moeis menjadi tersangka dalam perkara korupsi timah ini.

Hingga Jumat, 26 April 2024, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Dari semua tersangka itu, sebagian merupakan kolega Robert, seperti Tamron Tamsil alias Aon yang dikenal sebagai rajah timah dari Bangka Belitung; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta; perwakilan PT RBT, Harvey Moeis, dan manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim. 

Namun Robert Bonosusatya membantah dirinya terlibat dalam dugaan korupsi tata niaga timah periode 2015-2022 di PT Timah Tbk yang merugikan negara dan kerusakan lingkungan mencapai Rp 271 triliun. Pengusaha itu mengatakan hanya berteman dengan keempat nama itu, tapi tak pernah berbisnis timah.

Robert mengakui pernah mengirim uang total Rp 63,7 miliar ke rekening PT Refined Bangka Tin (RBT) pada 2018 dan 2020. “Itu uang untuk pinjaman Suparta yang menggunakan rekening PT Refined Bangka Tin. Sebenarnya atas nama pribadi, bukan perusahaan. Ada semua perjanjiannya termasuk soal bunga,” kata Robert seperti dikutip dalam Majalah Tempo edisi 29 April-5 Mei 2024. 

Menanggapi itu, Boyamin menyebut Robert boleh saja mengklaim uang itu sebagai pinjaman pribadi Suparta. Namun, dia memiliki data sendiri yang telah diserahkan kepada penyidik di Kejaksaan Agung. 

“Yang jelas saya punya data tersendiri. Akan bisa dibuka dalam persidangan praperadilan,” kata Boyamin. 

Iklan

Soal uang Rp 63,7 miliar itu, Robert mengatakan tak tahu pinjaman itu untuk kepentingan apa. Ditanya apakah untuk bisnis timah, Robert menyebut itu urusan Suparta. “Saya tidak tahu karena itu urusan dia,” kata Robert. 

Selain itu, PT RBT juga ditengarai pernah mengirim uang Rp 29,7 miliar ke rekening Robert pada 2018. Dia mengklaim aliran fulus itu untuk membayar cicilan utang. 

“Uang cicilan pembayaran utang plus bunganya. Sampai sekarang pinjaman itu nyangkut. Mau ditagih bagaimana caranya karena orangnya sudah masuk penjara,” kata dia. 

Hubungan Robert Bonosusatya dengan PT Refined Bangka Tin bukan hanya soal kedekatannya dengan orang-orang di pusaran korupsi timah. Dokumen yang diperoleh Tempo menunjukkan Robert mengirim uang sebesar Rp 59 miliar pada 2018 dan Rp 4,7 miliar pada 2020 ke rekening bank PT Refined Bangka Tin. Periode pengiriman uang itu bertepatan dengan masa pembentukan konsorsium smelter timah. Pada 2018, PT RBT balik mentransfer duit senilai Rp 29,7 miliar kepada Robert. 

Dalam salinan somasi terbuka dengan nomor 199/MAKI-Somasi/III/2024 yang diterima Tempo, Boyamin menilai RBS merupakan aktor intelektual dan penikmat fulus dari kasus korupsi ini. Dia memastikan organisasinya akan menggugat praperadilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung bila somasi ini tidak mendapat respons yang memadai. 

Tak hanya itu, Boyamin menuding RBS adalah terduga official benefit atau penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya dari aneka perusahaan pelaku penambangan timah ilegal. Karena itu, kata Boyamin, semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. 

“Guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis,” kata Boyamin. 

Pilihan Editor: Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard


Sumber: https://metro.tempo.co/read/1862213/somasi-minta-robert-bonosusatya-jadi-tersangka-korupsi-pt-timah-tak-direspons-maki-akan-gugat-praperadilan-kejaksaan-agung
Tokoh









Graph